Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat Kabupaten Donggala telah merealisasikan 100 persen pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di 158 desa dan sembilan kelurahan.
“Capaian seratus persen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap bantuan hukum tanpa terkecuali. Ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen terhadap rasa keadilan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa.
Menurut dia, keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan menjadi bukti bahwa negara hadir lebih dekat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum secara cepat dan gratis.
Ia mengatakan langkah ini tidak hanya memperluas layanan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat dalam memperoleh keadilan yang layak.
Lebih lanjut, Renaldy menjelaskan bahwa pemerataan Posbankum merupakan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan layanan hukum yang berkualitas dan inklusif.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat mengajukan konsultasi hukum, pendampingan awal, hingga rujukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” katanya.
Posbankum, kata dia, memberi ruang aman bagi warga untuk berkonsultasi mengenai perkara hukum tanpa khawatir biaya atau diskriminasi.
Ia menjelaskan bagi kelompok rentan, pendampingan awal ini sangat krusial, terutama dalam kasus kekerasan, sengketa keluarga, kehilangan hak administratif, hingga persoalan pidana ringan.
Menurut dia, pemerataan Posbankum memberikan dampak sosial yang sangat besar, terutama bagi perempuan di desa yang seringkali menghadapi ketidakadilan tetapi tidak mengetahui saluran hukum yang dapat membantu mereka.
Ia mengatakan selain pendampingan, Posbankum juga memberikan edukasi hukum kepada warga mengenai hak-hak dasar, mekanisme bantuan hukum, dan prosedur pengaduan.