Palu (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta Pemerintah Kota (Pemkot), untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.
“Potensi PAD Kota Palu masih belum tergarap maksimal, terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah,” kata Anggota DPRD Palu Nanang, Minggu.
Juru bicara Fraksi PKB itu meminta pemerintah memperbaiki basis data wajib pajak serta mengoptimalkan aset daerah secara profesional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut dia, perubahan anggaran merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang dinamis dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dia pun merujuk pada ketentuan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai dasar penguatan fungsi anggaran.
Hal itu disampaikan Nanang terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2026. Dalam aspek belanja, PKB menyoroti dominasi belanja operasional yang dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan. Fraksi mendorong Pemerintah Kota mengalihkan sebagian belanja untuk sektor yang lebih produktif, termasuk pembangunan infrastruktur publik dan layanan dasar.
Dia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus bersandar pada prinsip value for money, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami mendorong sistem informasi keuangan daerah harus dimanfaatkan optimal guna menjamin keterbukaan dan memudahkan publik mengakses informasi anggaran,” katanya menegaskan.
Dia menyatakan Fraksi PKB menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disertai sejumlah catatan strategis yang diminta ditindaklanjuti pemerintah.