
Pemkot Palu buka posko pengaduan THR pekerja jelang Idul Fitri

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 guna merespon keluhan tenaga kerja terkait hak finansial diperoleh.
“Pemerintah daerah (Pemda) siap menjadi fasilitator sekaligus menjadi ruang dalam menampung aspirasi maupun upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI),” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Zulkifli di Palu, Selasa.
Ia mengemukakan kehadiran itu sebagai sarana pelayanan pengaduan bagi pekerja, sekaligus menjadi sarana pengawasan perusahaan atau pihak pemberi kerja dalam melaksanakan kepatuhan aturan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, lalu pada proses penyelesaian masalah pemerintah juga melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan.
“Pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan, bila suatu perusahaan mengalami masalah finansial maka perlu penyelesaian di tingkat internal, dan bila butuh keterlibatan pemerintah dalam hal media maka itu dibolehkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan posko pengaduan dibentuk merupakan hasil kesepakatan antara Pemda, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Kota Palu bila sewaktu-waktu terjadi sengketa PHI (THR).
“Setiap pengaduan akan dikelola secara transparan dan dapat diakses sebagai informasi publik,” ucap Zulkifli.
Ia menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
Selain menerima pengaduan, dinas juga melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke beberapa perusahaan yang terindikasi mungkin tidak akan membayar THR. dan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Sementara itu Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Abdul Salam mengatakan, sesuai ketentuan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
“Kebijakan itu merupakan aturan baku,” ujarnya.
Di sisi lain, serikat pekerja juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah Rismawan Laula menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“THR tidak boleh ditunda, dicicil, atau menghindari pembayaran tunjangan karena hal tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja,” kata dia menuturkan.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
