Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai jenis narkoba golongan tipe 2, etomidate, yang terkandung dalam produk-produk rokok elektrik atau vape melalui cartridge isi ulang.
BNN telah melakukan penyitaan terhadap 8.500 cartridge isi ulang yang diedarkan melalui jalur penerbangan dan pintunya melewati Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (12/11). Bandar dari peredaran cartridge vape isi ulang yang mengandung etomidate telah ditangkap tim gabungan Polri dan BNN.
"Vape ini sudah banyak ditemukan. BNN Republik Indonesia, Polri, dan segenap penegak hukum lainnya melakukan penangkapan terhadap bandar-bandar jahat yang menjual isi ulang cartridge-cartridge berisi narkotika,” ucap Suyudi dalam acara BNN Goes to School War on Drugs for Humanity di SMPN 70, Jakarta Pusat, Selasa.
Etomidate, tutur Suyudi, merupakan narkoba dengan jenis obat bius. Penggunaan obat tersebut di dalam vape sangat berbahaya karena takarannya yang berlebihan bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
"Jelas Ini sekarang adalah narkotika golongan 2. Bayangkan kalau itu masuk ke dalam tubuh kita, cairan yang begitu besar, seperti apa dampaknya? Padahal, notabenenya etomidate itu adalah obat bius. Obat bius harus ada takarannya, kalau orang nge-vape, ada takarannya tidak? Tidak ada, orang isap, ya isap aja. Tahu-tahu, jeblak dia langsung K.O.,” katanya.
Vape tersebut bukanlah jenis yang sekali digunakan akan menimbulkan ketagihan atau kecanduan.
Menurut Suyudi, vape itu memerlukan beberapa kali percobaan untuk bisa menimbulkan kecanduan.
Selain itu, Suyudi juga menyebutkan zat lain, yaitu heroin yang dapat membuat seseorang ketagihan dalam dua kali aktivitas konsumsi.
Hal itu, kata Suyudi, serupa dengan etomidate yang memerlukan aktivitas konsumsi berkali-kali untuk mendapatkan efek kecanduan.
Ia mengingatkan pelajar maupun masyarakat untuk tidak mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
"Jangan ada istilah coba-coba, 'sekali mah tidak apa-apa'. Ingat, heroin itu dalam dua kali konsumsi, adik-adik coba, ketiga kalinya dipastikan ketagihan. Karena unsur ketagihannya itu sangat tinggi. Jadi, hati-hati, jangan coba-coba," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Drug Report yang dirilis oleh Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) per tahun 2021, terdapat 290 juta jiwa yang menggunakan narkoba di dunia, dan 1,73 persen atau 3,3 juta dari 270 juta warga Indonesia telah terpapar narkoba.
Menurut Suyudi, jumlah tersebut menjadi pengingat bahwa masih terdapat tantangan untuk mencegah kasus peredaran narkoba. Data dari Kementerian Kesehatan per 29 Mei 2024, sekitar 70 juta jiwa di Indonesia merupakan perokok aktif, sehingga perlu menjadi perhatian utama karena ancaman tersebut begitu serius bagi negara.
"Masalah narkotika saat ini telah berkembang menjadi ancaman yang serius bagi peradaban bangsa," ucapnya.