Logo Header Antaranews Sulteng

Membersihkan cemong di muka pendataan bansos nasional

Senin, 9 Maret 2026 09:19 WIB
Image Print
Arsip foto - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan mekanisme pemuktahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Perubahan sistem bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ibarat membuka kotak pandora dalam pengelolaan kebijakan kesejahteraan di Indonesia.

Persoalan klasik salah sasaran atau digunakan untuk hal yang salah itu menjadi semacam “cemong” di wajah kebijakan perlindungan sosial. Noda tersebut kerap muncul setiap kali penyaluran bantuan sosial nasional berlangsung dan memunculkan kritik publik mengenai ketepatan sasaran program.

Keputusan berani pemerintah melakukan perubahan dari akar permasalahannya patut diapresiasi. Satu sisi agar stimulus pemerintah tepat melindungi warga negara yang memang masih miskin, sekaligus juga menutup celah penyelewengan bansos untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok tertentu oleh oknum yang tidak tahu diri.

Langkah perbaikan ini menjadi penting mengingat besarnya anggaran bantuan sosial yang digelontorkan negara setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun setiap tahun untuk berbagai subsidi dan program perlindungan sosial. Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya menjamin bantuan negara benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.

Karena itu, Kementerian Sosial melakukan konsolidasi besar terhadap basis data kesejahteraan sosial. Transformasi tersebut ditandai dengan perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN yang kini dijadikan rujukan utama berbagai program perlindungan sosial lintas kementerian dan lembaga.

Dalam skema terbaru tersebut, pemerintah tetap mempertahankan cakupan penerima bantuan sosial dalam skala besar. Dua program utama yang dikelola Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp28,7 triliun serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp42,8 triliun yang menyasar sekitar 18 juta keluarga.

Melalui program BPNT, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang disalurkan secara triwulanan. Dengan mekanisme tersebut, satu keluarga menerima sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Sementara besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga anak usia dini, dengan nilai bantuan berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per tahap penyaluran.

Besarnya jumlah penerima bantuan sosial tersebut juga membuka peluang munculnya penyimpangan dalam pemanfaatannya. Temuan ini antara lain muncul dari kerja sama Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari analisis terhadap sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial, sebanyak 8,3 juta di antaranya tercatat aktif menerima bantuan. Namun PPATK menemukan sejumlah anomali, termasuk lebih dari 600 ribu penerima bansos yang teridentifikasi bermain judi online. Dari jumlah tersebut sekitar 200 ribu penerima kemudian dihentikan bantuannya.

Selain itu ditemukan pula ketidakwajaran status pekerjaan sejumlah penerima bantuan sosial. PPATK mendeteksi adanya 27.932 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara, 7.479 dokter, serta lebih dari 6.000 orang dengan profesi eksekutif atau manajerial yang masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat.

Bahkan terdapat pula 56 rekening penerima bansos dengan saldo di atas Rp50 juta. Temuan-temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap status penerima bantuan.

Di sektor jaminan kesehatan, pemerintah juga menanggung iuran bagi kelompok masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Program ini mencakup sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 96,8 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Namun, pemutakhiran data melalui DTSEN pada 2025 juga mengungkap anomali lain yang cukup besar. Pemerintah menemukan lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk kategori desil satu hingga lima namun belum tercakup sebagai penerima PBI JKN.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa yang masuk kelompok desil enam hingga sepuluh yang secara ekonomi dinilai lebih mampu, masih tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN masuk daftar untuk dinonaktifkan karena diduga tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan data bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan kompleksitas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang tidak selalu tertangkap oleh sistem pendataan sebelumnya.

Arsip foto - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan mekanisme pendataan penerima manfaat bantuan sosial melalui pemuktahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Perjalanan basis data kesejahteraan sosial nasional sendiri telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dekade terakhir.

Pada periode 2005 hingga 2010, pendataan didasarkan pada Pendataan Sosial Ekonomi dan Program Perlindungan Sosial.

Selanjutnya pada periode 2011 hingga 2015 digunakan Basis Data Terpadu yang menyasar sekitar 40 persen rumah tangga kelompok menengah ke bawah.

Pada 2016 hingga 2018 pengelolaan data dialihkan kepada Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan dukungan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Perubahan nomenklatur secara resmi menjadi DTKS dilakukan pada 2019. Enam tahun kemudian, yakni pada Februari 2025, pemerintah kembali melakukan konsolidasi data melalui pembentukan DTSEN sebagai basis tunggal yang digunakan lintas kementerian dan lembaga.

Pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 4/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 yang menekankan pentingnya percepatan pengentasan kemiskinan melalui kebijakan berbasis data terpadu.

Salah satu perubahan penting dari sistem baru tersebut adalah mekanisme penentuan kelayakan penerima bantuan. Jika sebelumnya operator data desa memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kelayakan warga, kini keputusan akhir berada di pemerintah pusat setelah melalui proses verifikasi berlapis, termasuk mempertimbangkan usulan atau sanggahan langsung dari masyarakat.

Alur pemutakhiran data dimulai dari operator pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) desa yang dibantu pekerja sosial masyarakat. Data hasil pendataan kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan disahkan oleh kepala desa sebelum dikirimkan ke dinas sosial kabupaten atau kota.

Data tersebut selanjutnya diverifikasi di tingkat provinsi sebelum masuk ke sistem nasional. Setelah itu Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping PKH Kementerian Sosial melakukan verifikasi lanjutan dengan mencocokkan berbagai sumber data, termasuk data kependudukan, simpanan perbankan, transaksi elektronik, kredit dan pinjaman atau hutang.

Melalui proses tersebut masyarakat dipetakan ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan atau desil. Kelompok desil 1 - 5 dikategorikan sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial, sedangkan desil 6-10 dinilai sudah cukup mampu sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.

Penentuan kategori tersebut tidak hanya didasarkan pada pendapatan, tetapi dihitung melalui 49 variabel sosial ekonomi, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, akses listrik rumah tangga, hingga berbagai indikator kesejahteraan lainnya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan seseorang berada dalam kategori miskin atau miskin ekstrem, maka data tersebut dimasukkan ke dalam daftar keluarga penerima manfaat. Para penerima bantuan kemudian mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai identitas sekaligus alat transaksi elektronik untuk mencairkan bantuan sosial secara reguler.

Penyaluran bantuan kemudian dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.


Operator Puskesos

Di balik sistem pendataan yang semakin kompleks itu, operator data desa tetap menjadi garda terdepan dalam pembaruan ini. Salah satunya dijalani Hasan (46), operator SIKS-NG di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Telajung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan ini, Hasan menjadi orang paling sibuk di desanya. Setiap hari kerja melayani warga yang datang untuk memperbarui data atau menanyakan status bantuan sosial mereka.

Dalam sehari rata-rata delapan hingga 10 orang warga datang ke pos layanan. Jumlah itu melonjak hingga puluhan orang ketika terjadi perubahan status bantuan.

Momen mendebarkan terjadi ketika pemerintah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI JKN, akhir Februari lalu. Jumlah warga yang datang bisa mencapai 30 - 50 orang dalam satu hari.

Hasan hanya bisa menahan diri menghadapi respons beragam dari warga. Ada yang kebingungan dan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas, tak sedikit pula yang emosional marah-marah karena terancam tidak lagi dapat layanan BPJS Kesehatan gratis karena PBI JKN dinonaktifkan.

Hasil rekapitulasi DTSN di Desa Telajung dari total 10.187 kepala keluarga atau sekitar 32.180 jiwa yang tercatat, hingga 4 Maret 2026 terdapat 1.160 kepala keluarga (2.242 jiwa) yang belum mendapatkan pemeringkatan kesejahteraan serta 222 kepala keluarga yang tercatat nonaktif dalam sistem.

Sementara 348 kepala keluarga (972 jiwa) masuk kelompok desil 1, serta 330 kepala keluarga (1.009 jiwa) pada desil 2. Pada kelompok desil menengah terdapat 636 kepala keluarga (2.038 jiwa) di desil 3 kemudian desil 4, dan 821 kepala keluarga (2.507 jiwa) di desil 5.

Adapun mayoritas warga berada pada kelompok desil 6 hingga desil 10 yang mencapai 6.165 kepala keluarga atau sekitar 21.149 jiwa.

Data-data itu kemudian akan diverifikasi ulang oleh petugas BPS untuk kemudian disahkan dalam daftar penerima manfaat.

Meski kewenangan untuk memberikan kelayakan penerima manfaat dicabut atau digantikan sejak DTSEN diberlakukan, dia berharap kondisi mereka tetap mendapat perhatian yang serius seperti penebalan insentif, atau bahkan menjadi pegawai dengan perjanjian kerja beserta dukungan fasilitas mumpuni.

Selama bertahun-tahun Hasan sudah menjalankan tugas tersebut bersama delapan pekerja sosial masyarakat (PSM) yang membantu proses pendataan di lapangan.

Namun ia dan banyak operator desa lainnya masih bekerja dengan ponsel dan laptop usang atau sekarang anak muda menyebutnya berteknologi kentang, koneksi internet yang tidak stabil, juga insentif yang jauh dari besar dibandingkan tanggung jawab yang diemban.

Senilai Rp500 ribu per bulan yang dibayar tiga bulan sekali bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Nilai tersebut belum berubah sebagaimana dirinya masih sebagai PSM delapan tahun lalu.

Ke depan, kolaborasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan demi memastikan warga desanya terjangkau oleh program perlindungan sosial nasional.

Persoalan di lapangan tidaklah sesederhana yang terlihat dalam sistem data. Hasan menyebut petugas yang nantinya melakukan verifikasi lapangan harus menguasai cara berkomunikasi menghadapi warga yang secara ekonomi sudah cukup mapan namun masih berharap tetap menjadi penerima bantuan sosial.

Walaupun ada warga yang secara sukarela meminta agar namanya dihapus dari daftar penerima karena merasa sudah mampu, jumlah warga yang keberatan jauh lebih besar.

“Ada, ya, beberapa orang masih muda baru berkeluarga tinggal di perumahan, dia secara sukarela meminta mundur dari daftar penerima bantuan karena merasa tidak nyaman, menerima bantuan yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga miskin, tapi yang seperti itu masih dikit," kata dia.

Hasan juga meminta sistem yang disediakan saat ini memberikan penjelasan secara rinci mengapa seseorang bisa dinyatakan tidak lagi menerima bantuan.

Umumnya hal ini terjadi selain karena terindikasi bermain judol, sistem menyatakan yang bersangkutan sudah naik Desil padahal itu bertolak belakang dengan kondisi lapangan.

Dengan demikian keterbukaan informasi dinilai penting agar warga memahami bahwa perubahan status penerima bantuan bukan semata keputusan aparat desa, melainkan hasil verifikasi data yang lebih luas.

Dalam proses pembenahan tersebut setidaknya ada satu hal yang bisa dipetik untuk dijadikan pelajaran. Itu adalah persoalan bantuan sosial tidak semata persoalan angka dan sistem digital. Ia juga menyangkut kolaborasi, membangun kepercayaan publik terhadap proses pendataan dan distribusi bantuan negara, sekaligus pula adalah kejujuran dari penerima manfaat.

Selama persoalan data masih menyisakan celah, wajah bantuan sosial akan selalu menyisakan noda yang sulit dihapus sepenuhnya. DTSEN menjadi langkah awal pemerintah merapikan “cemong” itu, meski perjalanan menuju sistem yang benar-benar bersih masih panjang.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026