Jakarta (ANTARA) - Wacana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belakangan ini kian marak. Narasi diskursus ini kian mewarnai media sosial, bahkan sejumlah media arus utama.

Ada yang bilang pemilihan melalui DPRD itu selaras dengan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Narasi itu ditambahi “bumbu” bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat menjadi "akar masalah" oknum melakukan korupsi. Pasalnya, keikutsertaan yang bersangkutan pada pilkada membutuhkan biaya politik yang relatif sangat tinggi.

Untuk kembali modal, oknum melakukan pelbagai cara, seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan segala bentuk tindak pidana korupsi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).

Tidak mengherankan jika ada oknum kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, ada tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang berurusan dengan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi. Mereka itu, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mereka ditangkap KPK pada tahun 2025 karena kasus suap, pemerasan, dan jual beli jabatan.

Sekelas pimpinan daerah seyogianya mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor, antara lain, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Begitu pula bab suap menyuap. Mereka juga sebaiknya tahu bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya adalah masuk tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi juga termasuk penggelapan uang atau surat berharga, pemalsuan buku-buku untuk pemeriksaan administrasi, perusakan bukti, atau membiarkan orang lain merusak bukti yang semuanya dilakukan oleh orang yang karena jabatan atau kedudukan wajib mengurus barang-barang tersebut.

Mereka seharusnya sudah tahu pula bahwa melakukan pemerasan juga masuk katagori korupsi. Perbuatan itu, baik dilakukan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa, misalnya, ini juga berpotensi memejahijaukan kepala daerah/wakil kepala daerah jika melanggar peraturan perundang-undangan. Disebutkan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa perbuatan curang meliputi kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, pengerjaan atau pengawasan suatu pekerjaan yang diserahkan kepada negara, atau perbuatan curang yang dilakukan oleh pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang merugikan orang lain.

Hal yang patut mendapat perhatian bagi kepala daerah/wakil kepala daerah adalah benturan kepentingan dalam pengadaan. Dijelaskan bahwa tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara/daerah yang dibiayai dari keuangan negara/daerah.

Bab gratifikasi ini suatu keniscayaan diketahui pula oleh kepala daerah/wakil kepala daerah. Apalagi, dalam UU Pemberantasan Tipikor sudah diuraikan dengan jelas bahwa pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ditekankan pula bahwa gratifikasi tersebut dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bahkan, ada selentingan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tertangkap KPK pas apes saja. Sementara itu, mereka yang merasa "aman" tetap "nekat". Bagi oknum itu, yang penting modal politik kembali. Tak pelak lagi, produk politik ini menjadi salah satu penyumbang terbanyak pelaku korupsi.

Ambil contoh rilis KPK pada bulan Mei 2025. Sejak 2024 sampai dengan Mei 2025 tercatat 201 kepala daerah yang terdiri atas 171 wali kota/bupati dan 30 gubernur yang terjerat kasus korupsi.


Solusi

Sebenarnya modal politik ini bisa ditekan, asal yang bersangkutan punya modal sosial yang baik di tengah masyarakat.

Kalau ingin menjadi pemimpin daerah, mulailah mengenal karakter masyarakat setempat dan menguasai "medan pertempuran pilkada", dengan membangun jaringan hubungan, kepercayaan, norma, dan nilai bersama dalam masyarakat yang memungkinkan bekerja sama secara efisien demi mencapai tujuan bersama. Memobilisasi sumber daya dan membangun kekuatan komunitas di daerah pemilihan adalah suatu keniscayaan.

Di lain pihak, ada penindakan tegas terhadap partai politik yang menentukan mahar politik, misalnya diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

Ada pula selentingan di tengah masyarakat bahwa mahar politik itu untuk keperluan konsolidasi di internal partai politik. Tidak hanya mahar politik, biaya kampanye pilkada ditanggung peserta pilkada.

Nah, di sini perlu kehadiran negara dengan memberi bantuan kepada peserta pilkada ketika terpilih menjadi calon dari partai politik, termasuk biaya kampanye. Jika terbukti memberi mahar politik dan melakukan praktik politik uang, KPU selaku penyelenggara langsung mendiskualifikasi peserta bersangkutan.

Apakah negara mampu memberi bantuan kepada peserta pilkada di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota yang jumlahnya mencapai ribuan pasangan calon? Semua bergantung pada komitmen pemerintahan sekarang.

Hal ini mengingat bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan nyata sila ke-4 Pancasila. Dalam hal ini, rakyat diberi hak untuk memilih wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, sila ke-4 ini merupakan salah satu sila yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Amendemen

Diskursus pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah melalui legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengemuka belakangan ini juga mengundang wasangka bahwa ini merupakan "pintu gerbang" untuk mengembalikan ke naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pasca-Reformasi, bangsa ini telah melakukan perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Amendemen pertama pada tahun 1999 membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode, memperkuat fungsi DPR, dan mengurangi kekuasaan eksekutif dalam legislasi.

Amendemen kedua pada tahun 2000, menetapkan otonomi daerah, mengatur hak asasi manusia, memisahkan fungsi militer dan polisi, dan memperkuat karakter teritorial Indonesia.

Amendemen ketiga pada tahun 2001, mendirikan Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), memperjelas pemilihan Presiden secara langsung, dan menambah tiga bab baru dalam konstitusi.

Amendemen keempat pada tahun 2002, menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menyempurnakan pengaturan pendidikan, budaya, kesejahteraan sosial, dan lambang negara.

Jika kembali ke naskah asli UUD NRI Tahun 1945, apakah MK langsung bubar, kemudian DPA "hidup" kembali? Hal ini patut dipertimbangkan dengan penuh kearifan, jangan grasa grusu.

Namun, ada pula yang mengatakan tidak perlu ada amendemen lagi karena di dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 18 Ayat (4) tidak menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui pemilihan umum.

Disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (4) bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Ada yang memaknai bahwa pemilihan secara demokrasi adalah proses fundamental dalam sistem demokrasi. Dalam hal ini rakyat secara bebas dan adil memilih wakil dan pemimpin mereka untuk pemerintahan, berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Tafsiran yang berkembang di tengah masyarakat boleh-boleh saja, namun, perlu menjadikan putusan MK sebagai rujukan sebelum menetapkan kepala daerah/wakil kepala daerah melalui DPRD. Seperti kita ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, khususnya UUD NRI Tahun1945.

 

*) D Dj Kliwantoro adalah Ketua Dewan Etik Mappilu PWI Provinsi Jawa Tengah

 



 


Pewarta : D Dj Kliwantoro *)
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026