Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas memergoki kendaraan jenis truk terindikasi menyelewengkan BBM subsidi.

Temuan tersebut terjadi saat BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan kegiatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Wahyudi mengungkapkan pihaknya mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis Biosolar.

Menurut dia, truk tersebut secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa.

Namun, saat diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR code yang digunakan.

"Selain itu, tercium bau sesuatu di bagian belakang truk yang semula diakui sopir truk berupa barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya kempu atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," ungkap Wahyudi.

Truk tersebut juga tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan yang hanya berlaku hingga 2019.

"Ini kategori pembelian 'helikopter' (berulang), keluar masuk SPBU, dengan memodifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," tambahnya.

BPH Migas juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani pembelian, meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dan data QR code.

Selain itu, posisi CCTV SPBU tersebut juga tidak sesuai aturan, padahal fungsi CCTV adalah menjadi alat bukti pengawasan.

"Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU," tegas Wahyudi.

Atas kejadian ini, BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU.

Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas.

Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya dan disalurkan tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi," tegasnya.

Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto juga menyayangkan peristiwa yang terjadi saat Aceh sedang dalam masa pemulihan pascabencana.

Pemerintah memberikan keringanan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk mempermudah mobilitas dan meningkatkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat dan operasional pemulihan infrastruktur pascabencana.

"Ini (pembelian BBM) agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa," ujarnya.

Temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan, sehingga BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami akan tindak lanjuti temuan ini ke aparat berwajib dan agar menjadi contoh bagi masyarakat yang lain karena BBM menggunakan uang negara dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegas Baher, panggilannya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi, yang juga berada di lokasi, menyerahkan penanganan selanjutnya kepada aparat penegak hukum (APH).

"Untuk pihak SPBU akan diberikan sanksi sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, petugas Polres Lhokseumawe langsung mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan, serta truk juga ditahan sebagai barang bukti.

"Masyarakat kami imbau untuk membantu melakukan pengawasan bersama. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera menghubungi layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 dan Contact Center Pertamina 135," sebut Baher.


 

Pewarta : Kelik Dewanto
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2026