Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta perusahaan konsisten melaksanakan kepatuhan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja.

"Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja," kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kepatuhan perusahaan itu mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penerapan waktu kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerjanya.

Masih dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi, tapi juga memerlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.

"Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak," kata pria yang akrab disapa Ferry itu.

Ia menjelaskan pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga kondisi, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

"Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua," ujarnya.