Palu (ANTARA) - Panitia Pengarah Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah menetapkan tiga kandidat yang lolos sebagai calon Ketua Umum Kadin Sulteng untuk masa bakti 2026-2031.

“Kami Panitia Pengarah telah merilis bahwa ketiga calon memenuhi syarat untuk masuk dalam bursa calon Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah," kata Sekretaris Panitia Pengarah Musprov VII Kadin Sulteng Farid Dj Nasar di Palu, Senin (18/5).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/PNT-SC/MUPROV-VIII/KDN-ST/V/2026, tiga nama yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Kadin Sulawesi Tengah periode 2026-2031, yakni Gufran Ahmad, Endi Hermawan dan H. M. Nur Dg Rahmatu.

Farid menegaskan bahwa seluruh bakal calon yang mendaftar telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi secara cermat dan transparan. Selain itu, penetapan dilakukan setelah melalui proses verifikasi berkas yang ketat dan profesional.

"Surat Keputusan penetapan ini nantinya akan kami serahkan secara resmi pada saat pelaksanaan Muprov VIII,” ujarnya.

Sebagai bakal calon Ketua Kadin Sulteng, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon saat pengembalian formulir yakni melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.

Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota. Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.

Melampirkan daftar riwayat hidup. Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).

Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.