Parigi (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, higga kini belum menentukan lembaga akuntan publik yang berkompeten untuk melakukan audit terhadap dana kampanye setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2018.
"Kami belum memplenokan dan memutuskan berapa akuntan publik yang akan terlibat melakukan audit dana kampanye masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ameria Idris di Parigi, Selasa.
Audit dana kampanye merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pasangan calon melalui lembaga akuntan publik sebagai lembaga khusus auditor menyangkut penggunaan keuangan tiap pasangan calon dalam bersosialisasi atau kampanye.
Audit dana kampanye oleh lembaga berkompeten itu berdasarkan peraturan KPU, merupakan kewajiban setiap pasangan calon baik peserta Pemilu maupun Pilkada, sehingga hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
"Secara aturan,satu lembaga akuntan publik maksimal mengaudit dua pasangan calon, namun sejauh ini kami belum bisa memastikan berapa akuntan publik yang akan turut berpartisipasi di Paigi Moutong," bebernya.
Amelia mengatakan tahap pelaporan dan audit dana kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan pasangan calon menjadi calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada 12 Februari 2018.
Olehnya, ia menghimbau semua pasangan calon agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk laporan penggunaan dana kampanye tersebut.
Sejauh ini sudah ada lembaga akuntan publik yang mengajukan proposal untuk ikut berpartisipasi melakukan audit terhadap dana kampanye pasangan calon.
"Kami sudah melakukan peninjuan kepada lembaga akuntan publik, namun sejauh ini kami belum bisa memastikan berapa akuntan publik yang akan dipakai nanti," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan, sumbangan dana kampanye juga dibatasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, dimana sumbangan perseorangan, tim sukses maupu partai politik paling banyak Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye bersumber dari kelompok, badan hukum maupun swasta paling banyak Rp750 juta selama massa kampanye.
Empat pasangan bakal calon kini terdaftar di KPU Parimo yakni pertama petahana bupati dan wakil bupati Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai. Pasangan ini diusung oleh enam partai politik yakni Partai Gerindra, PAN, PBB, PKS, PDIP dan PPP.
Kedua, pemudian pasangan Anwar H Moh.Saing-Asrudin dari pasangan perseorangan.
Ketiga, Erwin Burase-Rahmawati M Nur yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa, dan keempat pasangan H Amrullah Almahdali dan Hj Yufni Bungkundapu yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat.
"Kami belum memplenokan dan memutuskan berapa akuntan publik yang akan terlibat melakukan audit dana kampanye masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ameria Idris di Parigi, Selasa.
Audit dana kampanye merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pasangan calon melalui lembaga akuntan publik sebagai lembaga khusus auditor menyangkut penggunaan keuangan tiap pasangan calon dalam bersosialisasi atau kampanye.
Audit dana kampanye oleh lembaga berkompeten itu berdasarkan peraturan KPU, merupakan kewajiban setiap pasangan calon baik peserta Pemilu maupun Pilkada, sehingga hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
"Secara aturan,satu lembaga akuntan publik maksimal mengaudit dua pasangan calon, namun sejauh ini kami belum bisa memastikan berapa akuntan publik yang akan turut berpartisipasi di Paigi Moutong," bebernya.
Amelia mengatakan tahap pelaporan dan audit dana kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan pasangan calon menjadi calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada 12 Februari 2018.
Olehnya, ia menghimbau semua pasangan calon agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk laporan penggunaan dana kampanye tersebut.
Sejauh ini sudah ada lembaga akuntan publik yang mengajukan proposal untuk ikut berpartisipasi melakukan audit terhadap dana kampanye pasangan calon.
"Kami sudah melakukan peninjuan kepada lembaga akuntan publik, namun sejauh ini kami belum bisa memastikan berapa akuntan publik yang akan dipakai nanti," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan, sumbangan dana kampanye juga dibatasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, dimana sumbangan perseorangan, tim sukses maupu partai politik paling banyak Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye bersumber dari kelompok, badan hukum maupun swasta paling banyak Rp750 juta selama massa kampanye.
Empat pasangan bakal calon kini terdaftar di KPU Parimo yakni pertama petahana bupati dan wakil bupati Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai. Pasangan ini diusung oleh enam partai politik yakni Partai Gerindra, PAN, PBB, PKS, PDIP dan PPP.
Kedua, pemudian pasangan Anwar H Moh.Saing-Asrudin dari pasangan perseorangan.
Ketiga, Erwin Burase-Rahmawati M Nur yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa, dan keempat pasangan H Amrullah Almahdali dan Hj Yufni Bungkundapu yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat.