Palu,  (Antaranews Sulteng) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen mengemukakan pengawas pemilu dapat menangani isu berbau sara di pemilihan kepala daerah serentak di Sulteng.

"Isu sara dapat ditangani Bawaslu ataupun Panwaslu di kabupaten dan kota," ungkap Ketua Bawaslu Ruslan Husen, di Palu, Kamis.

Kata Ruslan, Bawaslu ataupun Panwaslu kabupaten dan kota dapat menangani dugaan isu berbau sara bila dilaporkan langsung oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Atau, sebut dia, dugaan isu sara dilaporkan oleh tim sukses yang dipercaya atau ditunjuk oleh pasangan calon dan teraftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ruslan mengutarakan bila tidak terdaftar secara di KPU, maka laporan yang disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslu kabupaten dan kota tidak dapat menindaklanjuti.

"Jika tidak termasuk sebagai calon kepala daerah dan tim sukses yang terdaftar secara resmi di KPU, maka laporan itu tidak menjadi ranah Bawaslu dan Panwaslu untuk menindaklanjutinya," ujarnya.

Beberapa instansi pemerintah terlibat dalam proses penanganan isu sara di pemilihan kepala daerah atau pemilu secara umum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Ketika laporan disampaikan kepada pengawas pemilu maka ditindaklanjuti dengan koordinasi dan penanganan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan serta Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi atau daerah.

"Namun, laporan yang disampaikan dapat ditindak lanjuti bila memenuhi unsur salah satunya yaitu pelapor harus berasal dari calon kepala daerah atau tim sukses yang terdaftar secara resmi di KPU," ujarnya.

Terdapat tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.  

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024