Parigi (Antaranews Sulteng) - Penjabat Bupati Parigi Moutong Drs H Mohamad Nadir MSi dijadwalkan akan memimpin langsung apel bersama pegawai OPD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (21/6). 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulawesi Tengah itu menyatakan akan mengecek langsung barisan para ASN dari masing masing OPD. 

Nadir bahkan meminta Kepala OPD memisahkan barisan PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), agar bisa langsung ketahuan berapa yang hadir. 

Jika ditemukan masih ada ASN (PNS dan PTT) yang menambah waktu libur di luar ketentuan cuti bersama pascalebaran Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini, ia tak akan segan segan memberikan sanksi. 

"Bagi PNS kehadirannya direkap dan dikumpul di BKD lalu kirim ke Menpan. Yang menambah waktu libur diluar ketentuan cuti bersama pasca lebaran Idul Fitri tahun ini harus diberikan sanksi, mulai dari penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Begitu juga bagi pegawai honor (PTT) harus diberikan sanksi," tegas Nadir via WhatsApp pribadinya, Rabu (20/6) malam. 

Ia meminta kepala OPD ikut mendampingi pemeriksaan kehadiran pegawai yang akan dilakukan melalui apel bersama di halaman Kantor Bupati Kamis besok. 

"Saya sudah minta masing masing Kepala OPD untuk memisahkan barisan tenaga honorer dan PNS, saya akan cek langsung kehadirannya," tegas alumni IPDN angkatan 1980 itu. 

Nadir menilai penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dianggap sudah cukup.

"Jadi tidak boleh lagi ada tambah-tambah cuti atau libur. Kalau ada yang mau coba-coba silakan saja. Sanksi harus ditegakan," katanya tegas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi RI katanya sebelumnya telah mengeluarkan edaran, mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.  Edaran tersebut tercantum dalam Surat Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Ketentuan cuti bersama itu juga ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Diharapkan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Saya berharap ketentuan ini dipatuhi oleh seluruh pegawai di setiap OPD agar penyelenggaraan pelayanan publik bisa berjalan normal seperti biasa," harapnya. 

Publik tentu berharap, penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tak hanya sekedar 'gertakan' atau hanya tegas di atas kertas, tapi benar benar bisa diwujudkan secara nyata agar menimbulkan efek jera. (Jeprin/Humas Pemda Parigi Moutong)

Pewarta : -
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024