Palu (antarasulteng.com) - Seorang pembina Pramuka di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswi sebuah SMA di kabupaten tersebut.
Kapolsek Biromaru Kompol Ilham Lompoh di Sigi, Selasa, menjelaskan pelaku berinisial DN ditangkap atas dasar laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan.
Dia mengatakan bahwa tindakan pencabulan itu telah berlangsung selama beberapa bulan namun korban merasa takut melaporkan ke polisi.
Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Baliase, Kecamatan Marawola, Selasa pagi.
Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan namun saat diamankan di Mapolsek Biromaru, keluarga korban sempat memukuli pelaku karena marah atas perbuatannya.
Melihat hal itu, aparat kepolisian menghentikan aksi main hakim sendiri agar pelaku tidak mengalami cidera serius.
Berdasarkan penuturan pelaku, aksi pelecehan tersebut dilakukan saat Pembina Pramuka berupaya memeriksa kesehataan anak buahnya dengan menyentuh bagian tubuh pribadi.
Saat ini korban yang telah melapor ke polisi sebanyak 10 orang.
Kapolsek Ilham mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dia mengaku akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa intensif pelaku serta meminta keterangan dari saksi korban.***
Pembina Pramuka Ditangkap Karena Cabuli Siswi
Selasa, 12 Februari 2013 17:13 WIB
Pewarta : Riski Maruto
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Seputar Sulteng
Lihat Juga
Pemkab Parigi Moutong maksimalkan penggunaan alat manual padamkan karhutla
08 February 2026 10:12 WIB
Bupati Parigi Moutong minta kepala desa data kebun warga terdampak karhutla
06 February 2026 21:12 WIB