Jakarta (ANTARA) - Ketua kuasa hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku belum menduga adanya kriminalisasi pada salah satu saksinya, Rahmadsyah Sitompul, namun ia prihatin.
"Saya belum sampai ke (kesimpulan) itu (dugaan kriminalisasi), cuma saya prihatin," ujar Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (27/6).
Bambang menghormati apa yang dilakukan Rahmadsyah Sitompul karena telah berani memberi kesaksian di MK meski posisinya saat itu sebagai tahanan kejaksaan.
Baca juga: Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
"Dalam situasi begitu, dia masih hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Enggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata Bambang.
Status hukum yang disandang Rahmadsyah itu terungkap saat Hakim, I Gede Dewa Palguna, curiga dan menanyakan gelagat gugup saksi di persidangan.
"Sedikit (gugup), karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu, terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawabnya gugup, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Akibat kehadirannya dalam sidang MK, status penahanan Rahmadsyah pun ditingkatkan dari tahanan kota menjadi tahan rutan. Peningkatan status itu lantaran dia dianggap sengaja mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/).
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga.
Saat sidang (20/6), Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat.
Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Baca juga: BW: siap menerima apapun keputusan MK untuk PHPU
"Saya belum sampai ke (kesimpulan) itu (dugaan kriminalisasi), cuma saya prihatin," ujar Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (27/6).
Bambang menghormati apa yang dilakukan Rahmadsyah Sitompul karena telah berani memberi kesaksian di MK meski posisinya saat itu sebagai tahanan kejaksaan.
Baca juga: Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
"Dalam situasi begitu, dia masih hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Enggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata Bambang.
Status hukum yang disandang Rahmadsyah itu terungkap saat Hakim, I Gede Dewa Palguna, curiga dan menanyakan gelagat gugup saksi di persidangan.
"Sedikit (gugup), karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu, terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawabnya gugup, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Akibat kehadirannya dalam sidang MK, status penahanan Rahmadsyah pun ditingkatkan dari tahanan kota menjadi tahan rutan. Peningkatan status itu lantaran dia dianggap sengaja mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/).
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga.
Saat sidang (20/6), Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat.
Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Baca juga: BW: siap menerima apapun keputusan MK untuk PHPU