Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melibatkan para pihak meliputi OPD, lembaga non-pemerintah, media, masyarakat sipil, tokoh adat, agama didaerah tersebut untuk menyusun Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB), di Bora, Sigi, Senin.
"Tersusunnya RPKB dalam dokumen rencana, tidak hanya merupakan harapan dan mandat dari Bapak Bupati Sigi, namun juga menjadi harapan kita bersama agar kendala-kendala terutama kendala koordinasi pada saat penanggulangan bencana dapat teratasi dengan keberadaan dokumen ini," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sigi, Ahmad Yani, di Sigi, Senin.
Ahmad Yani menyampaikan maksud pembentukan tim Penyusun RPKB Kabupaten Sigi agar Kabupaten Sigi dapat segera menyusun dokumen yang dapat dijadikan pegangan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Baca juga: Pemkab Sigi bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
Ia menambahkan fungsi dan wewenang masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya dari lembaga pemerintah, namun juga non-pemerintah hingga masyarakat sipil yang kemudian langkah-langkah apa yang harus dijalankan akan termuat dalam dokumen RPKB.
Terkait hal itu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPDB Sigi, Sri Idawati, menyampaikan keberadaan tim penyusun tersebut akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati.
"Semoga yang hadir pada hari ini tidak ada pergantian dan terus terlibat dalam proses penyusunan dokumen RPKB Kabupaten Sigi hingga selesai dan disahkan," kata Ida.
Ida menegaskan bahwa amanat penyusunan dokumen RPKB beserta SOP-nya termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 45 bahwa penyusunan rencana itu sebagai bagian dari peningkatan kesiapsiagaan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
Baca juga: Pemkab Sigi dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana
Sementara itu, Martin Dody Kumoro dari Konsorsium Emergency Response Capacity Building (ERCB) memaparkan alur proses penyusunan dokumen RPKB Kabupaten Sigi dan garis besar isi dokumen.
ERCB memfasilitasi Kabupaten Sigi untuk menyusun dokumen RPKB dan SOP-nya dengan dukungan program Partners for Resilience Indonesia.
"Kita mulai berproses dari bulan Agustus hingga Desember 2019 mendatang. Bahkan saat pertemuan Sosialisasi RPKB yang sebelumnya muncul semangat dari Kabupaten Sigi untuk dapat menyelesaikan dokumen ini di bulan November 2019," kata Dody.
Menurut Dody, pembentukan tim penyusun yang multi pihak juga menjadi mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dimana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, tidak hanya pihak-pihak tertentu saja.
Selain itu, dengan pelibatan multi pihak maka diharapkan rencana yang termuat dalam dokumen bisa benar-benar lengkap mencerminkan konteks, kondisi, potensi yang ada di Kabupaten Sigi.
Dalam perumusan draf dokumen RPKB, rencananya akan dilakukan selama tiga hari pada tanggal 16-18 September 2019 yang hasilnya kemudian akan dilokakaryakan pada tanggal 23-24 September 2019.*
Baca juga: Komnas-HAM minta pembangunan harus berbasis pengurangan risiko bencana
"Tersusunnya RPKB dalam dokumen rencana, tidak hanya merupakan harapan dan mandat dari Bapak Bupati Sigi, namun juga menjadi harapan kita bersama agar kendala-kendala terutama kendala koordinasi pada saat penanggulangan bencana dapat teratasi dengan keberadaan dokumen ini," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sigi, Ahmad Yani, di Sigi, Senin.
Ahmad Yani menyampaikan maksud pembentukan tim Penyusun RPKB Kabupaten Sigi agar Kabupaten Sigi dapat segera menyusun dokumen yang dapat dijadikan pegangan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Baca juga: Pemkab Sigi bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
Ia menambahkan fungsi dan wewenang masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya dari lembaga pemerintah, namun juga non-pemerintah hingga masyarakat sipil yang kemudian langkah-langkah apa yang harus dijalankan akan termuat dalam dokumen RPKB.
Terkait hal itu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPDB Sigi, Sri Idawati, menyampaikan keberadaan tim penyusun tersebut akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati.
"Semoga yang hadir pada hari ini tidak ada pergantian dan terus terlibat dalam proses penyusunan dokumen RPKB Kabupaten Sigi hingga selesai dan disahkan," kata Ida.
Ida menegaskan bahwa amanat penyusunan dokumen RPKB beserta SOP-nya termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 45 bahwa penyusunan rencana itu sebagai bagian dari peningkatan kesiapsiagaan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
Baca juga: Pemkab Sigi dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana
Sementara itu, Martin Dody Kumoro dari Konsorsium Emergency Response Capacity Building (ERCB) memaparkan alur proses penyusunan dokumen RPKB Kabupaten Sigi dan garis besar isi dokumen.
ERCB memfasilitasi Kabupaten Sigi untuk menyusun dokumen RPKB dan SOP-nya dengan dukungan program Partners for Resilience Indonesia.
"Kita mulai berproses dari bulan Agustus hingga Desember 2019 mendatang. Bahkan saat pertemuan Sosialisasi RPKB yang sebelumnya muncul semangat dari Kabupaten Sigi untuk dapat menyelesaikan dokumen ini di bulan November 2019," kata Dody.
Menurut Dody, pembentukan tim penyusun yang multi pihak juga menjadi mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dimana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, tidak hanya pihak-pihak tertentu saja.
Selain itu, dengan pelibatan multi pihak maka diharapkan rencana yang termuat dalam dokumen bisa benar-benar lengkap mencerminkan konteks, kondisi, potensi yang ada di Kabupaten Sigi.
Dalam perumusan draf dokumen RPKB, rencananya akan dilakukan selama tiga hari pada tanggal 16-18 September 2019 yang hasilnya kemudian akan dilokakaryakan pada tanggal 23-24 September 2019.*
Baca juga: Komnas-HAM minta pembangunan harus berbasis pengurangan risiko bencana