Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Muthmainnah Korona mendesak Pemerintah Kota Palu agar memprioritaskan pemenuhan hak anak, dengan mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang responsive gender berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak.
"Dan kami akan mengecek serta menganalisis komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memperkuat Kota Layak Anak tersebut seperti apa program dan kebijakan anggaran untuk tahun 2020. Apakah Kota Layak Anak hanya sebatas slogan atau Pemkot memang benar–benar serius mewujudkan Kota Layak Anak sesuai dengan harapan bersama," katanya di Palu, Selasa.
Salah satu langkah pemenuhan hak anak yang harus dilakukan Pemkot Palu ialah menyosialisasikan dan membangun kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya pada usia dini. Sebab menikahkan anak perempuan saat usia dini atau di bawah umur, secara otomatis hak-hak anak yang semestinya diperolehnya tidak akan dinikmatinya.
Politisi Partai NasDem itu mengemukakan, sejak keluarnya Keputusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai revisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, khususnya pada pasal 7 ayat (1) terkait batas usia minimal pernikahan (16 tahun) dan menyepakati usia 19 tahun dalam Rapat Banleg DPR, merupakan langkah maju untuk perbaikan situasi anak khususnya yang bisa mencegah kasus pernikahan anak.
"Hal ini harus diperkuat dengan komitmen Pemerintah Kota Palu yang merupakan daerah rawan kasus pernikahan anak (6,90 persen) dan pascabencana kasus ini pun semakin meningkat. Apalagi Kota Palu menjadi salah satu wilayah prioritas Kota Layak Anak (KLA) sebaiknya merealisasikan kebijakan tersebut dalam bentuk kebijakan daerah maupun program pemerintah," sebut dia.
Fraksi Nasdem melalui hak insiatif DPRD akan memperkuat peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak, dimana salah satu hal yang akan didorong adalah memberi proteksi kepada anak terkait dengan usia pernikahan berdasarkan Keputusan MK tentang Pernikahan.
Inisiasi itu kedepan harus menjadi program utama Pemerintah Kota Palu utamanya memberikan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai batas usia pernikahan yakni minimal 19 tahun dan mengutamakan program yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat utamanya kepada perempuan dan anak.
"Dan kami akan mengecek serta menganalisis komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memperkuat Kota Layak Anak tersebut seperti apa program dan kebijakan anggaran untuk tahun 2020. Apakah Kota Layak Anak hanya sebatas slogan atau Pemkot memang benar–benar serius mewujudkan Kota Layak Anak sesuai dengan harapan bersama," katanya di Palu, Selasa.
Salah satu langkah pemenuhan hak anak yang harus dilakukan Pemkot Palu ialah menyosialisasikan dan membangun kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya pada usia dini. Sebab menikahkan anak perempuan saat usia dini atau di bawah umur, secara otomatis hak-hak anak yang semestinya diperolehnya tidak akan dinikmatinya.
Politisi Partai NasDem itu mengemukakan, sejak keluarnya Keputusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai revisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, khususnya pada pasal 7 ayat (1) terkait batas usia minimal pernikahan (16 tahun) dan menyepakati usia 19 tahun dalam Rapat Banleg DPR, merupakan langkah maju untuk perbaikan situasi anak khususnya yang bisa mencegah kasus pernikahan anak.
"Hal ini harus diperkuat dengan komitmen Pemerintah Kota Palu yang merupakan daerah rawan kasus pernikahan anak (6,90 persen) dan pascabencana kasus ini pun semakin meningkat. Apalagi Kota Palu menjadi salah satu wilayah prioritas Kota Layak Anak (KLA) sebaiknya merealisasikan kebijakan tersebut dalam bentuk kebijakan daerah maupun program pemerintah," sebut dia.
Fraksi Nasdem melalui hak insiatif DPRD akan memperkuat peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak, dimana salah satu hal yang akan didorong adalah memberi proteksi kepada anak terkait dengan usia pernikahan berdasarkan Keputusan MK tentang Pernikahan.
Inisiasi itu kedepan harus menjadi program utama Pemerintah Kota Palu utamanya memberikan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai batas usia pernikahan yakni minimal 19 tahun dan mengutamakan program yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat utamanya kepada perempuan dan anak.