Sigi (ANTARA) - Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Suprapto, menyebut warga binaan (Wabin) yang kabur didominasi kasus narkoba saat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Palu, di Sigi, terbakar.

“Jadi yang banyak kabur ini mayoritas kasus narkoba dengan hukuman ada yang 20 tahun,” kata Suprapto, didampangi Kalapas Yohani Widayati, di Lapas Perempuan, di Sigi, Senin.

Kemudian kata Suprapto, ada juga tahanan narkoba sebanyak delapan orang yang kasusnya belum diputuskan.

“Bahkan yang belum didapat juga rata-rata wabin kasus narkoba yang hukumannya bervariasi sampai dengan 20 tahun,” ujarnya.

Suprapto mengatakan, para wabin yang melarikan diri tersebut pasti akan diberi sangsi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Yang belum kembali jadi DPO dan sangsinya sangat berat. Apalagi bila sampai dijemput paksa itu namanya tindakan tegas walaupun wanita. Olehnya lebih baik persuasif edukatif,” katanya.

Suprapto katakan wabin yang sampai saat ini masih belum kembali untuk segara menyerahkan diri.

“Intinya, dalam kejadian ini akan ada tindakan tegas karena mereka keluar memaksakan diri dengan mendobrak keluar. Bisa jadi tambah masa hukuman,” tandasnya.***

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024