Palu (ANTARA) - DPRD Kota Palu mendukung penuh upaya untuk tidak memperpanjang izin pemanfaatan lahan milik negara, baik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Sinar Putra Murni (SPM)/PT. Sinar Waluyo (SW) seluas sekitar 105 hektare di Kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu.

"Kami mendukung penuh dan setuju. Sudah ada instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk tidak memperpanjang izin dua perusahaan itu agar lahannya dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi pengungsi korban bencana di Palu," kata Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi di Palu, Jumat.

Menurutnya, instruksi orang nomor 2 di Republik Indonesia itu tidak bisa dianggap sebelah mata oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng), apalagi berdasarkan data dan informasi yang ia terima, faktanya lahan tersebut sudah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan oleh dua perusahaan tersebut.

Jika Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Sulteng tidak mematuhi instruksi tersebut, berarti, nilainya mereka telah melawan perintah pimpinan negara.

Baca juga: Polisi kawal aksi demo damai warga di DPRD Sulteng

"Kami akan mendukung dan membantu Wali Kota Palu agar lahan tersebut bebas dan dapat digunakan untuk membangun huntap. Apalagi Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengatakan butuh lahan lebih luas agar huntap bantuan mereka dapat terbangun sehingga lahan HGB itu harus dimanfaatkan. Jangan diperpanjang lagi," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Senada dengan Anwar Lanasi, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu, Sucipto S. Rumu menyatakan bahwa izin pemanfaatan lahan oleh dua perusahaan tersebut tidak boleh lagi diperpanjang.

"Faktanya, lahan itu tidak pernah dimanfaatkan oleh PT. SPM/PT. SW. Untuk apa diperpanjang izinnya. Tanah itu mesti dimanfaatkan untuk pembangunan huntap yang akan dihuni oleh para pengungsi," tambahnya.

Ia menilai lahan itu lebih berguna jika diberikan kepada Pemerintah Kota Palu agar dikelola untuk pembangunan huntap dan fasilitas sosial serta fasilitas umum di kawasan tersebut, ketimbang diolah oleh dua perusahaan tersebut namun tidak membawa dampak berarti bagi masyarakat dan daerah.

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024