Menerima 600 WNI eks ISIS, pemerintah perlu pertimbangkan dua hal
Rabu, 5 Februari 2020 10:50 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Antara)
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia.
"Pertimbangan ini tidak sekedar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Pertama adalah seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS.
Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu, kata Hikmahanto.
Assesment mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia.
Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali.
Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah.
Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri.
Selain itu Hikmahanto mengatakan mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khusunya huruf (d) dan huruf (f).
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."
Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah.
"Pertimbangan ini tidak sekedar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Pertama adalah seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS.
Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu, kata Hikmahanto.
Assesment mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia.
Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali.
Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah.
Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri.
Selain itu Hikmahanto mengatakan mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khusunya huruf (d) dan huruf (f).
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."
Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah.
Pewarta : Azis Kurmala
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar: Indonesia jadi medan tarik-menarik antara Rusia-AS terkait Ukraina
24 March 2022 13:44 WIB, 2022
Hikmahanto tegaskan hubungan AS, China akan tetap memanas di era Biden
22 January 2021 13:49 WIB, 2021
Hikmahanto sebut tiga alasan Indonesia tidak buka hubungan dengan Israel
25 December 2020 18:43 WIB, 2020
Hikmahanto ungkap lawatan Menlu Pompeo ke Indonesia beri pesan ke China
29 October 2020 21:05 WIB, 2020
Hikmahanto sebut Indonesia harus jaga politik luar negeri bebas aktif
23 October 2020 10:22 WIB, 2020
Hikmahanto Juwana: WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya
06 February 2020 15:43 WIB, 2020