Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hidayat menyebut penerima dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana 28 September 2018 perlu memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan sebagai syarat menerima bantuan tersebut.

"Itu untuk yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan," katanya saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Masjid Al-Ihsan bantuan pemerintah dan warga Kota Samarinda di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Senin.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Palu dan pihak-pihak terkait sebelum mencairkan dana itu akan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) perbaikan rumah rusak terlebih dahulu berdasarkan nominal bantuan dana stimulan yang telah ditetapkan yakni Rp10 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp25 juta untuk rumah degan tingkat kerusakan sedang.
 

Setelah RAB selesai disusun dan dibuat, penerima dana stimulan akan diperlihatkan RAB itu untuk disetujui. Setelah itu pihak pembuat RAB dan penerima menandatangani persetujuan RAB itu.

"Kemudian bersurat ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Palu, BPBD Palu proses. Persyaratannya hanya KTP, KK, bukti kepemilikan yang sah rumah dan bangunan yang rusak. Tidak ada lagi penerima dana stimulan menyiapkan yang namanya nota-nota pembelian," ujarnya

Namun ia mengimbau penerima dana stimulan yang telah menerima dana tersebut agar tetap menyimpan nota-nota itu, sebab pihak kejaksaan dan kepolisian sewaktu-waktu akan datang menanyakan dan meminta memperlihatkan nota-nota itu sebagai bukti bahwa dana tersebut telah dibelanjakan untuk keperluan perbaikan rumah.

"Perbaikan rumah rusak sedang dan ringan tidak akan diawasi lagi. Pemkot Palu tidak mengawasi. Begitu cair dananya silahkan dimanfaatkan," ujarnya.
 


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024