Polisi sita ratusan liter miras tradisional dari pegadang kios di Palu

id Polres, palu, sulteng

Polisi sita ratusan liter miras tradisional dari pegadang kios di Palu

Belasan jerigen yang diduga berisi miras cap tikus yang disita oleh polisi.(ANTRA/HO-Humas Polres).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resort Palu, Sulawesi Tengah, menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus dari oknum pedagang yang berjualan di salah satu kios di wilayah Kota Palu.

"Pemilik kios yang menjual miras cap tikus tersebut inisial SN (59) diamankan dari wilayah Palu Barat, Kamis (5/3/2020) kemaren," kata Kapolres Palu Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh di Palu, Jumat.

Kapolres katakan, ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang diamankan tersebut, disimpan oleh oknum penjual dalam 15 jerigen besar berisi 30 liter.

"Awal mulanya kami mendapatkan info dari masyarakat Buluri bahwa salah satu kios jual minuman keras jenis captikus," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtinmas dan Bhabinsa Kelurahan Buluri bersama Satgas K5 langsung mengeledah kios dan  rumah  milik lelaki SN dan mengamankan 15 jerigen yang berisi miras cap tikus .

Saat ini, kata Kapolres penjual miras cap tikus berinisial SN bersama barang bukti miras telah diamankan di Polsek Palu Barat untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya, Polres Palu melalui Polsek Palu Timur juga telah menyita ratusan botol miras berbagai merek saat mengelar razia miras di sejumlah cafe di wilayah setempat. 

Tujuan dari kagiatan tersebut, untuk menekan terjadinya prilaku kejahatan, demi selalu terciptanya situasi kamtibmas di wilayah Kota Palu.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Palu, apabila melihat penjualan miras, narkoba atau tindak pidana lainnya segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.