
Nazaruddin Divonis Empat Tahun 10 Bulan

Jakarta, (ANTARA Sulteng) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun sepuluh bulan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan selaku anggota dewan telah memberi contoh buruk pada masyarakat dengan memanfaatkan jabatannya memperoleh keuntungan.
Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, tidak kooperatif dengan melarikan diri yang membuat negara mengeluarkan anggaran besar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011.
Jaksa menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
Selain hukuman penjara Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. (ANT)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
