
MK-KY Bentuk Tim Bahas Kode Etik
Selasa, 12 November 2013 21:01 WIB

"Sehingga saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama, segera kode etik dan Majelis Kehormatan Hakim 'insya Allah' bisa terbentuk," ujar Arief Hidayat.
Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi bersama Komisi Yudisial menyepakati pembentukan tim gabungan untuk merumuskan peraturan bersama kode etik dan pedoman perilaku hakim serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK.
"Di Perppu MK mengamanatkan KY dan MK merumuskan peraturan bersama terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim serta peraturan bersama Majelis Kehormatan Hakim MK," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri seusai melakukan pertemuan tertutup dengan MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, baik KY maupun MK akan menunjuk beberapa orang dari instansi masing-masing untuk bergabung dalam sebuah tim. Tim itu akan membahas seluruh peraturan bersama sampai selesai.
"'Alhamdulilah' artinya sudah tidak ada masalah lagi mengenai masalah ini. Mudah-mudahan bisa cepat," kata Taufiqurrahman.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan KY dan MK telah membuat konsep mengenai kode etik dan Majelis Kehormatan Hakim MK. Nantinya kedua konsep akan disandingkan untuk disetujui bersama.
"Sehingga saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama, segera kode etik dan Majelis Kehormatan Hakim 'insya Allah' bisa terbentuk," ujar Arief Hidayat.
Arief menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut MK dan KY sepakat bahwa Perppu MK merupakan produk peraturan perundangan yang positif yang harus ditindaklanjuti.
"Lebih lanjut MK dan KY akan bertemu selanjutnya pada hari-hari mendatang, untuk segera menyelesaikan yang menjadi tugas bersama itu," ujarnya.
Pada hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi Yudisial di Gedung MK, Jakarta, untuk membahas tentang isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK.
Pertemuan yang sudah direncanakan sejak jauh hari itu dihadiri dari pihak MK antara lain, Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri.
Sedangkan pihak Komisi Yudisial yang tampak hadir antara lain Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Heru Purnomo, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Onni Rosleini serta Sekjen KY Danang.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang delegasi lantai 15 Gedung MK, Jakarta, selama sekitar satu jam dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.***
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
