
Komisi Yudisial : MK Harus Pembenahan Mendasar
Selasa, 19 November 2013 20:01 WIB

Suparman Marzuki : "MK tidak boleh defensif, harus libatkan banyak pihak untuk membenahinya, kalau mau sungguh-sungguh membenahi lembaga tersebut,"
Padang (antarasulteng.com) - Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) menyatakan harus ada pembenahan mendasar di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga martabat dan kemuliaan lembaga kehakiman tersebut.
Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Suparman Marzuki di Padang, Selasa, MK karena merupakan lembaga penyelenggaraan kehakiman di luar Mahkamah Agung (MA) yang diberi mandat oleh konstitusi sehingga kepercayaan terhadap lembaga tersebut harus terus terjaga.
"Pascakasus Akil Mochtar dan tindakan anarkisme saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Provinsi Maluku, harus ada pembenahannya, salah satunya adalah di dalam internal MK itu sendiri, agar kemuliaan, dan martabat lembaga tersebut tetap dapat dijunjung tinggi," kata Suparman.
Dia mengatakan MK merupakan penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, terhadap undang-undang yang mungkin dibuat oleh DPR RI dan pemerintah, apakah merampas atau potensial merampas hak-hak konstitusional dan hak-hak azazi warga negara.
Pembenahan mendasar di tubuh MK tersebut, menurut KY, harus dimulai dengan membuka diri, dan perlunya kontrol dari luar.
"MK tidak boleh defensif, harus libatkan banyak pihak untuk membenahinya, kalau mau sungguh-sungguh membenahi lembaga tersebut," jelasnya.
Suparman menambahkan, namun kalau terus defensif, tidak mau dikontrol, dan merasa tidak ada problem, serta menganggap hal yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan ketidak percayaan masyarakat, sulit untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga ini.***
Pewarta : Derizon Yazid
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
