Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Palu ringkus dua pencuri motor, satu penggelapan

Jumat, 12 Juni 2020 16:50 WIB
Image Print
Ketiga pelaku didampingi personel Reskrim Polres Palu, digiring dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Jumat (12/6/2020).ANTARA/HO-Humas Polres).
Setelah sampai ditujuan yaitu di Jalan Hayam Wuruk, korban diturunkan dengan alasan pelaku mau mengambil helm di rumah teman sehingga korban serahkan motornya, namun pelaku kabur membawa motor korban

Palu (ANTARA) - Polres Palu, meringkus dua orang diduga pelaku pencuri motor dan satu orang diduga pelaku penggelapan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ketiga orang tersebut inisial MF alias O, inisial RP dan inisial M alias U alias A.

"Dua pelaku pencuri motor adalah inisial MF alias O dan RP, yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Munif Rahman, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu," kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Jumat.

Keduanya diringkus polisi pada 6 Juni 2020 di salah satu tempat di Palu.

Kapolres mengatakan modus pelaku mencuri sepeda motor sudah direncanakan secara bersama-sama, dan RP sendiri merupakan residivis.

Dijelasnya, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam.

“Sementara pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Kemudian kata Sholeh, pelaku penggelapan sepeda motor adalah inisial M alias U alias A. Dia diringkus 11 Juni 2020.

Tersangka melakukan penggelepan sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Kapolres mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya berpura-pura meminta tolong kepada korban yang sudah dikenalnya untuk diantar ke suatu tujuan.

“Setelah sampai ditujuan yaitu di Jalan Hayam Wuruk, korban diturunkan dengan alasan pelaku mau mengambil helm di rumah teman sehingga korban serahkan motornya, namun pelaku kabur membawa motor korban,” katanya.

Disebut Soleh, pelaku inisial M alias U alias A merupakan residivis dalam perkara penggelepan sepeda motor yang beraksi di Kota Palu.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepada motor Yamaha Mio Soul GT warna kuning putih dan pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara,” katanya.



Pewarta :
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026