Imigrasi Palu dukung Timpora awasi orang asing

id TIMPORA

Imigrasi Palu  dukung Timpora awasi orang asing

Rapat Koordinasi Imigrasi Palu dengan Timpora Kabupaten Sigi, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/Anas Masa)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak guna mendukung kegiatan tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dalam melakukan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya orang asing di daerah itu.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Palu, Suhendi di sela-sela Rapat Koordinasi Timpora di Sigi, Jumat mengatakan  koordinasi dan sinergitas antara anggota Timpora dengan pemerintah daerah setempat sangat penting untuk mengefektifan dan memaksimalkan pengawasan di lapangan.

Rapat koordinasi Timpora yang bertajuk “Penguatan Pengawasan Orang Asing dalam Tatanan Normal Baru” di Sigi itu, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dihadiri anggota Timpora Kabupaten Sigi dari unsur instansi terkait, antara lain Polres Sigi, Kodim 1306/Donggala, BNN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BAIS Satgas Padjajaran, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol,Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Timpora tidak bisa jalan sendiri, tanpa adanya dukung dari pemerintah daerah dan masyarakat, sebab tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepada timpora cukup berat. Karena itu, perlu keterlibatan semua pihak terkait untuk memaksimalkan kegiatan pengawasan di lapangan," ujar Suhendi.

Apalagi, kata dia, wilayah tugas Timpora cukup luas, geografis dan topografi Kabupaten Sigi cukup ekstrem karena banyak wilayah yang masih sangat sulit dijangkau sehingga memerlukan koordinasi.

Dia menambahkan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Kabupaten Sigi perlu mendapatkan perhatian semua pihak, termasuk masyarakat setempat.

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat diperlukan koordinasi antarinstansi terkait untuk menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

"Perlu dipahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama, dan tanggung jawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi," ujarnya.

Dalam ketentuan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yakni untuk melakukan pengawasan imigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

"Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya Keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing," ujarnya.
 
Petugas Imigrasi Palu (kanan) melakukan rapid test kepada salah seorang peserta rapat koordinasi Imigrasi dengan Timpora di Kabupaten Sigi, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/Anas Masa)