Kantor Imigrasi Kelas II Banggai gencarkan pengawasan orang asing
Palu (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja mereka.
"Kami melibatkan para pihak dalam melakukan kegiatan pengawasan yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," kata kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan tujuan pengawasan orang asing untuk menjaga keamanan maupun stabilitas politik, terlebih kepatuhan menjalankan aturan-aturan yang diatur dalam keimigrasian.
Kebanyakan orang asing berada di wilayah kerja mereka yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Lau rata-rata pemegang visa kunjungan sehingga perlu diawasi, terutama mengawasi masa berlaku dokumen tersebut.
"Kegiatan pengawasan pada Rabu (18/9), kami berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai Laut mengecek para turis yang berada di sejumlah tempat wisata di kabupaten itu," ujarnya.
Ia mengemukakan pengawasan terhadap orang asing perlu dikuatkan dengan koordinasi yang masif, dan hal itu telah menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kehadiran orang asing di daerah ini dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap masyarakat maupun kedaulatan bangsa, untuk itu perlu dilakukan pengawasan secara konsisten terhadap kegiatan yang dilakukan oleh orang asing," ucapnya.
Pemerintah berkewajiban melakukan deteksi terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga pihaknya tidak hanya sekedar melakukan pengawasan, tetapi juga turun lapangan melakukan operasi di sejumlah tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) maupun tempat kerja.
"WNA yang melanggar izin ditindak, tidak ada pembiaran. Sejauh ini operasi kami lakukan berlangsung lancar, kami berharap WNA patuh terhadap aturan Pemerintah Indonesia," kata Octaveri.