
FPKB Usulkan Anggaran Desa Rp130 Triliun

"Jika pada pembahasan RUU Desa di DPR RI, fraksi-fraksi lainnya maupun pemerintah keberatan dengan usulan tersebut, Frkasi PKB bisa berkompromi untuk menurunkannya hingga lima persen,"
Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengusulkan agar sekitar 10 persen dari APBN atau sekitar Rp130 triliun dialokasikan untuk pembangunan desa.
"Usulan tersebut diajukan secara resmi oleh Fraksi PKB DPR RI melalui DIM (daftar isian masalah) RUU Desa," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jakfar pada diskusi "Mendigdayakan Desa sebagai Satuan Komunitas Terdepan Pembangunan Bangsa" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain dan Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Direkrorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri Gatot Yanriyanto.
Menurut Marwan Fraksi PKB mengusulkan alokasi anggaran untuk pembangunan desa sebesar 10 persen dari APBN dengan pertimbangan pembangunan desa di sejumlah negara berkembang alokasi anggarannya pada kisaran tersebut.
Bahkan, kata dia, di Venezuela yang tergolong negara miskin alokasi anggaran untuk pembangunan desa sekitar 13 persen dari APBN dan di Perancis alokasi anggaran untuk pembangunan desa sekitar 17 persen.
"Jika pada pembahasan RUU Desa di DPR RI, fraksi-fraksi lainnya maupun pemerintah keberatan dengan usulan tersebut, Frkasi PKB bisa berkompromi untuk menurunkannya hingga lima persen," katanya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menambahkan, desa adalah tingkat pemerintahan terendah yang mengakomodasi semua sektor kehidupan masyarakat, sehingga pembangunan hendaknya dimulai dari desa.
Menurut dia perangkat desa tidak hanya mengurus administrasi desa tapi semua persoalan yang ada di desa, bahkan hingga kebersihan lingkungan atau ada warga yang meninggal dunia tetap melibatkan perangkat desa.
Selama ini, kata dia, pemerintah desa sudah sering mengajukan usulan pembangunan desa melalui pemerintah kabupaten tapi hanya sebagian yang diakomodasi.
"Soal anggaran desa ini menjadi konflik kepentingan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten," katanya.
Marwan memperkirakan salah satu faktor yang akan membuat pembahasan RUU Desa menjadi sulit karena pemerintah kabupaten tidak akan rela memberikan kuasa pengguna anggaran kepada kepala desa.
Pada kesempatan tersebut, Marwan juga menyampaikan aspirasi dari perangkat desa yang mengusulkan agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) seperti halnya perangkat kelurahan.
Sementara itu, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Direkrorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri Gatot Yanriyanto mengatakan pengaturan pemerintahan desa dalam RUU Desa yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI sebagian besar bersumber dari Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa.
"RUU Desa sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Januari 2012, tapi pembahasannya baru dimulai pada Juni 2012," katanya.
Menurut dia RUU Desa pada prinsipnya adalah penataan desa, yakni bagaimana mempercepat pembangunan desa dan pelayanan publik berbasis masyarakat.
Melalui RUU Desa, kata dia, juga mengatur soal pembentukan dan persyaratan pembentukan desa baru yang semakin ketat.
"Saat ini pemekaran desa sudah semakin tidak terkontrol, karena sasarannya sudah bukan lagi untuk meningkatan pelayanan masyarakat, tapi pada faktor lain," katanya.(R024)
Pewarta :
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
