Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta kepada pemerintah desa (pemdes) di 177 desa agar menggunakan anggaran desa yang bersumber dari APBD dan APBN untuk pengentasan warga miskin.
"Pemerintah desa harus berkontribusi dan memaksimalkan perannya dalam pengentasan warga miskin di wilayahnya," kata Bupati Sigi, Mohamad Irwan, di Sigi, Jumat.
Irwan mengatakan pengentasan dan penanganan kemiskinan harus dilakukan dengan membangun sinergi dan integrasi program berkelanjutan, yang dilakukan di tingkat kabupaten hingga desa.
"Hal itu agar intervensi pengentasan warga miskin berjalan efektif, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat program pemerintah," katanya.
Menurut data Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin di Kabupaten Sigi pada tahun 2020 sebesar 12,45 persen, naik menjadi 13,05 persen pada 2021, tetapi turun lagi menjadi 12 persen pada 2022.
"Pemerintah desa juga berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan demi pengentasan warga miskin," katanya.
Dalam pengentasan warga miskin, ujar dia, selain pemberdayaan, pemerintah desa juga harus melakukan penyediaan akses pendidikan untuk mendorong generasi muda di desa mengenyam pendidikan yang diukur dengan tingkat lama sekolah.
Kemudian, melakukan kegiatan rehabilitasi rumah warga miskin, pemenuhan sarana kesehatan lingkungan di antaranya menyediakan sarana jamban.
"Pemerintah desa juga harus melakukan pendampingan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah stunting," ujarnya.
Bupati juga menekankan kepada kepala desa agar membangun kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya yang ada di tingkat desa.
"Termasuk memberdayakan TP PKK desa secara maksimal," katanya.