Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Selasa, mengemukakan penggunaan dana desa harus disusun dengan baik dan akuntabel dalam pelaporan secara berkala ke pemerintah daerah.
"Saya tentunya ingatkan karena sebenarnya tidak susah menjadi kepala desa, kerjakan sesuai aturan seperti menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara baik dan benar dengan melibatkan stakeholder terkait, " kata dia.
Ia mengatakan proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes tidak boleh berbeda sehingga meminimalisasi penyalahgunaan anggaran dana desa itu.
"Tentunya para kepala desa melakukan seusai dengan APBDes dan jangan coba-coba lakukan penyimpangan sehingga itu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan akuntabel," ucapnya.
Ia mengatakan adanya proses hukum menimpa Kepala Desa Sejahtera dan bendahara saat ini, salah satu bukti dugaan penggunaan dana desa di wilayah itu tidak transparan dan akuntabel.
"Kalau terjadi penetapan tersangka kades di Palolo berarti ada yang salah dalam pelaksanaan pada penyelenggaranya, karena memang untuk Kades Sejahtera sudah masuk dalam ruang proses hukum jadi siapapun dia ketika mengelola keuangan negara di semua level harus benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel yaitu terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah daerah senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala desa dalam pengelolaan anggaran dana desa setiap tahun.
Saat ini, proses hukum yang menjerat Kades dan Bendahara Sejahtera, Kecamatan Palolo sudah sampai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di daerah itu.
Mereka, yakni berinisial AR selaku kepala desa dan YL bendahara desa setempat diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2023 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Kades Sejahtera per 18 Desember 2023. Pelaksana Tugas Kades Sejahtera saat ini Camat Palolo Herman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Kades Sejahtera per 18 Desember 2023. Pelaksana Tugas Kades Sejahtera saat ini Camat Palolo Herman.