Kemenkop UMKM salurkan bantuan stimulan modal UMKM di Parigi Moutong

id Umkm, blt umkm, pemkab parimo, koperasi umkm

Kemenkop UMKM  salurkan bantuan stimulan modal UMKM di Parigi Moutong

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Ardinhaerollah. (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) mulai menyalurkan bantuan stimulan modal usaha kepada pelaku UMKM di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk memulihkan  ekonomi di masa pandemi COVID-19 ini.
 
"Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM di Parigi Moutong," kata Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Parigi Moutong Ardinhaerollah, di Parigi, Jumat.
 
Ia menjelaskan bantuan stimulan modal usaha UMKM itu sebesar Rp2,4 juta disalurkan kepada pelaku usaha untuk membantu permodalan dalam uapa pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), setelah berkas mereka dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.
 
Dia memaparkan, data pelaku UMKM di Kabupaten Parigi Moutong yang dikirim melalui Pemprov Sulteng ke kementerian terkait sebanyak 3.000 lebih pada tahap pertama, dan tahap kedua masih dalam proses yang saat ini jumlahnya sekitar 300-an berkas.
 
Menurut dia, sebelumnya 12 juta UMKM yang mendapat dana BLT secara nasional, namun kebijakan pemerintah pusat menambah kuota sekitar tiga juta pelaku UMKM, sehingga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membuka kembali ruang bagi masyarakat pelaku usaha di daerah itu untuk memasukkan berkas sebagai calon penerima bantuan stimulan itu.
 
"Kami belum mendapat jumlah ril penerima BLT UMKM dari perbankan. Kami sebagai pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi pelaku UMKM. Urusan penyalurannya adalah kewenangan perbankan," ucap Ardinhaerollah sekaligus menanggapi adanya informasi pemotongan dana bantuan tersebut oleh pihaknya.
 
Ia mengemukakan pelaku UMKM yang berhak mendapat stimulan BLT Rp2,4 juta itu harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum pernah menerima bantuan sosial COVID-19 tahun 2020, tidak terdaftar sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) serta bentuk kredit lain yang difasilitasi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
"Yang menentukan semua itu adalah pemerintah pusat karena berkas pelaku UMKM ini akan diperiksa sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari NIK itu akan ketahuan apakah mereka sudah pernah menerima bantuan sosial," ujar Ardinhaerollah.