Polisi ringkus dua warga Sidrap tipu kades catut nama pejabat Donggala

id Polisi, tangkap, penipu

Polisi ringkus dua warga Sidrap tipu kades catut nama pejabat Donggala

Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajudin Ramli (kanan depan) didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari (kiri depan), dan kedua tersangka (belakang), saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulteng di Palu, Kamis (22/10/2020).(ANTARA/HO-Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah meringkus dua orang oknum warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang diduga menipu sejumlah kepala desa di Kabupaten Donggala dengan modus mencatut nama salah satu pejabat pemerintah.

“Kedua tersangka inisial AR (39) dan A (23), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap pada 7 Oktober di Kabupaten Sidrap,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajudin Ramli, didampingi Kasubbid Penmas dan Kasubdit Cyber Ditreskrimsus pada jumpa pers di Polda Sulteng, di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan kedua terduga tersangka ini telah melakukan tindak pidana penipuan kepada sejumlah kepada desa di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Kasusnya bermula empat Kepala Desa di Kabupaten Donggala menjadi korban atas ulah pelaku yang mengaku Inspektur Inspektorat di Donggala dengan menyuruh korban untuk mentransfer uang dengan dalih dipinjam dan berjanji akan dikembalikan di kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, akhir bulan Agustus 2020 lalu,” katanya.

Ia mengatakan, saat dikonfirmasi oleh korban, Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala merasa tidak pernah menghubungi dan meminjam uang kepada para kepala desa.

“Total kerugian yang telah ditransfer oleh empat kepala desa sebanyak Rp 62 Juta, yang transfer Kepala Desa Jono Oge, Kepala Desa Siweli, Kepala Desa Sibado Kecamatan Sirenja dan Kepala Desa Kola Kola, Kecamatan Benawa Tengah,” katanya.

“Tersangka inisial AR sebagai otak pelaku dan inisial A berperan sebagai membantu AR dan keduanya warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

“Barang bukti diamankan enam HP, dua SIM Card, satu ATM. Sedangkan uang hasil kejahatan sesuai pengakuan tersangka telah habis digunakan untuk foya-foya,” katanya.

Ia mengatakan saat ini kedua terduga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara enam tahun, denda Rp 1 miliar.

“Penangkapan kedua tersangka berkat kerja keras tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin Kasubdit V Kompol Moh. Jufri,” katanya.