Polhut Tangkap Seorang Perambah Taman Nasional

id tnll, lindu

Polhut Tangkap Seorang Perambah Taman Nasional

Ilustrasi (antaranews/istimewa)

Saya merambah demi memenuhi kebutuhan keluarga, meski ia sudah mengetahui bahwa kawasan itu tidak boleh diolah menjadi kebun
Palu,  (antarasulteng.com) - Petugas polisi kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menangkap seorang warga Kabupaten Sigi karena berkebun di dalam kawasan lindung tersebut.

"Aminuddin (73), warga Desa Po`o, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, terpaksa diamankan karena terbukti melakukan perambahan di Kawasan Taman Nasional," kata Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNLL Ahmad Yani di Palu, Rabu.

Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap petugas Polsus Selasa (4/11) di sekitar Kawasan Taman Nasional saat sedang mengolah kebun lalu digiring ke Kantor Balai Besar TNNL di Palu untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebenarnya, kata Yani, kakek lima cucu tersebut sudah pernah ditangkap petugas pada 2004 di kebunnya di dalam kawasan hutan lindung di sekitar Desa Namo, Kecamatan Kulawi.

Saat itu, yang bersangkutan sudah diperingati dan mengaku tidak akan merambah lagi. Namun kenyataanya, dia melakukannya lagi sehingga terpaksa diciduk.

"Awalnya saat merabah baru 0,5 hektare. Tapi sekarang ini bertambah hingga mencapai tiga hektare," kata Yani lagi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah alat sebagai barang bukti berupa penyemprot rumput, cangkul, kampak, sekop dan parang.

Dia juga mengatakan kebun seluas tiga hektare di dalam Kawasan Taman Nasional yang telah ditanami komoditas coklat kini semuanya sudah dimusnahkan.

Sementara Aminuddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Besar TNLL mengatakan terpaksa membuka kebun di kawasan lindung karena tidak memiliki lahan di luar kawasan.

"Saya merambah demi memenuhi kebutuhan keluarga, meski ia sudah mengetahui bahwa kawasan itu tidak boleh diolah menjadi kebun," katanya menyesal.

Ia berharap kasus yang dilakukannya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan.

"Saya sudah kapok dan tidak akan mengulangi hal yang sama," katanya. (skd)