BBTNLL dan Gakkumhut hentikan aktivitas ilegal di kawasan konservasi TNLL

id Kabupaten Poso,Sulawesi Tengah ,Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu ,BBTNLL,Gakkumhut Sulawesi,Kawasan Konservasi

BBTNLL dan Gakkumhut hentikan aktivitas ilegal di kawasan konservasi TNLL

Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi dan BBTNLL bersama DENPOM XIII/2 Palu menghentikan aktivitas ilegal pada kawasan konservasi di Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulteng, Kamis (26/6/2025). ANTARA/HO-BBTNLL

Kota Palu (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasiona Lore Lindu (BBTNLL) bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi tersebut.

"Tentunya penindakan kali ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang," kata Ali dalam keterangan diterima di Palu, Rabu.

Ia mengemukakan dalam operasi penertiban aktivitas ilegal itu melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai pengelola kawasan, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.

"Kolaborasi lintas institusi adalah kunci dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan," ucapnya.

Ia menuturkan operasi penertiban tersebut berlokasi di wilayah eks tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Kamis (26/6)..

"Tim di lapangan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator berwarna kuning yang sedang dalam perbaikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi bahwa ekskavator itu diketahui telah digunakan untuk membuka akses jalan sepanjang kurang lebih 700 meter," ujarnya.

Menurut dia, dari total panjang pembukaan jalan itu sekitar 100 meter berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu yakni wilayah konservasi yang dilindungi.

Dua orang yang berada di lokasi itu, yakni operator ekskavator berinisial MT (41) dan helper berinisial MA (31) telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi.

Ali menjelaskan berdasarkan pengakuan dua orang tersebut bahwa kegiatan pembukaan jalan itu merupakan perintah dari seseorang berinisial FP.

Tim penyidik juga sudah memeriksa salah seorang pengawas lapangan kegiatan itu berinisial BN (35) guna mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Jadi jalan yang dibuka itu rencananya akan digunakan sebagai akses menuju lahan perkebunan, dan saat ini alat berat diamankan di Kantor RUPBASAN Palu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh tim gabungan dalam menertibkan aktivitas ilegal di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Menurut Titik, langkah itu sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNLL, baik penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem hutan,” ujarnya.

Ia menyebutkan semua pihak terkait memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu.

"Penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan itu telah diubah melalui Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.