Tolitoli (antarasulteng.com) - Sedikitnya 29 bangunan penangkaran sarang burung walet dalam kota Tolitoli beroperasi tanpa izin.
Penangkaran itu dilakukan dengan mengalihfungsikan sebagian besar rumah toko yang berada di tengah-tengah rumah penduduk.
Kepala Seksi Perizinan pada Kantor Periizinan Daerah Tolitoli Sofyan Dg Parebba, Jumat mengatakan instansinya tidak pernah menerbitkan satu pun izin untuk penangkaran burung walet termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sofyan mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati pengusaha sarang walet agar menutup kegiatan usahanya.
"Ada 29 penangkaran burung walet beroperasi secara ilegal dalam kota Tolitoli mereka sudah kita surati agar menghentikan kegiatan usahanya," kata Sofyan melalui interaktif di RRI Tolitoli.
Apa yang dikemukakan Sofyan mendapat dukungan yang sama dari Dinas Tata Ruang Daerah Tolitoli bahwa dinas tata ruang belum pernah merekomendasikan pendirian bangunan sarang walet.
Hingga kini belum ada tindakan pemerintah daerah khususnya dari Polisi Pamong Praja padahal kasus ini sudah lama dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga setempat.
"Sudah lama kami pertanyakan soal keberadaan sarang walet, tapi sepertinya mereka tutup mata dan telinga. Kami sangat terganggu," kata Sahar seorang warga di Kelurahan Baru.
Dia mengatakan dirinya tidak pernah bertanda tangan sebagai tetangga untuk memberikan persetujuan mendirikan burung walet.
"Yang kita tandatangani hanya persetujuan bangunan biasa, bukan untuk bangunan sarang walet." kesal Sahar.***