DPRD kritik target PAD sarang walet Parigi Moutong hanya Rp50 juta

id Sarang walet, pad, Dprdparimo, pendapatan, pemkabparimo, Sulteng, rdp

DPRD kritik target PAD sarang walet Parigi Moutong  hanya Rp50 juta

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong sektor usaha sarang burung walet berlangsung di gedung DPRD Parigi Moutong, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengkritik target pendapatan asli daerah (PAD) dari pendapatan usaha sarang burung walet di kabupaten itu hanya sebesar Rp50 juta.
 
"Usaha sarang burung walet di Parigi Moutong cukup banyak, dan semestinya sektor ini membuka peluang besar terhadap pendapatan daerah. Tapi pemerintah daerah hanya menargetkan pendapatan Rp50 juta tahun anggaran 2021," kata Anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong Suardi saat rapat dengar pendapat dengan pihak Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong, di Parigi, Selasa.
 
Menurut dia, target tersebut sangat rendah, sebab banyak pengusaha sarang burung walet di kabupaten itu yang sudah berhasil, namun tidak terekspos luas.
 
Oleh karena itu, DPRD meminta pihak eksekutif agar mempertimbangkan dan menaikkan target dari Rp50 juta per tahun ke angka lebih besar, dan pelaku usaha juga diminta ikut berkontribusi membantu pemerintah dalam pembangunan daerah itu dengan tidak lebih menitikberatkan pada perhitungan pajak atau retribusi.
 
"Sesungguhnya usaha ini sangat potensial untuk membantu menopang pendapatan daerah ini karena data Pemerintah Provinsi Sulteng menyebut bahwa Parigi Moutong merupakan daerah penghasil terbesar sarang burung walet dengan penjualan tembus di angka 47 ton per tahun," ujar Suardi.
 
Untuk itu kata dia, pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah setempat agar lebih memotivasi instansi yang menangani sumber-sumber penghasil PAD Parigi Moutong, termasuk usaha sarang burung walet.
 
"Seharusnya setiap tahun PAD kita bisa meningkat, bukan justru stagnan atau tidak ada peningkatan sama sekali," katanya.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong Masdin mengemukakan, pihaknya sangat berharap dukungan usaha sarang burung walet bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD setempat. 
 
Hanya saja, kata dia, pihaknya masih terkendala karena kurangnya kesadaran pemilik usaha sarang burung walet menyetorkan kewajiban mereka sebagai bentuk kontribusi pajak atau retribusi.
 
"Kontribusi ini berbicara soal pajak, maka seharusnya kewajiban itu ditunaikan. Tapi terkadang alasan dari pelaku usaha ini bahwa produksi mereka minim. Hal seperti ini banyak kami temukan di lapangan," ungkap Masdin.
 
Untuk itu, kata dia, Pemkab Parigi Moutong akan menggandeng pemerintah desa untuk menarik pajak dari usaha sarang burung walet guna meningkatkan PAD.
 
"Pemerintah desa mengetahui kondisi wilayah masing-masing, sehingga peran mereka sangat membantu Pemda dalam memaksimalkan pendapatan daerah ini," demikian Masdin.