Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie mengenang mendiang Prof Muladi sebagai sosok ilmuwan dan praktisi hukum yang mumpuni yang berjasa besar bagi bangsa, baik secara akademis keilmuan maupun praktis.
"Pengabdian dan jasa Prof Muladi sudah banyak kepada bangsa," kata Jimly, saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Muladi adalah pakar hukum yang keilmuan-nya teramat luas, terutama dalam bidang hukum pidana.
Dalam perjalanan reformasi hukum secara menyeluruh di Indonesia, kata dia, juga tidak bisa dilepaskan dari jasa Muladi yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Pada pemerintahan Presiden Soeharto, Muladi dipercaya sebagai Menteri Kehakiman dan tetap bertahan meski presiden sudah berganti BJ Habibie setelah reformasi.
"Beliau (Muladi) terus di jabatan Menteri Kehakiman. Bisa dikatakan beliau benar-benar bekerja di masa transisi," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Ketika pemerintahan Presiden Habibie, Muladi membentuk Tim Reformasi Hukum yang diketuai Jimly sehingga hubungan keduanya menjadi semakin dekat.
Namun, kedekatan keduanya sebenarnya sudah terjalin sejak lama, terutama ketika Muladi menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, sementara Jimly waktu itu jadi murid Prof Soedarto, Rektor Undip ketika itu yang juga Guru Besar FH Undip.
"Waktu beliau jadi Dekan FH Undip, pas Rektornya Pak Darto (Prof Soedarto). Saya sering ke Semarang jadi akrab dengan beliau (Muladi). Kebetulan, saya muridnya Prof Darto," kenang-nya.
Kenangan lainnya, Jimly menyebut Muladi sebagai pakar hukum yang referensi-nya sangat luas yang bisa dilihat dari buku-buku yang ditulisnya.
"Kalau generasi sebelumnya banyak referensi Belanda, tetapi Prof Muladi kutipan-kutipan di berbagai bukunya banyak berbahasa Inggris. Artinya, makin luas referensi-nya, merambah hukum 'Common Law', hukum pidana Amerika, hukum pidana Eropa," papar-nya.
Selain itu, kata Jimly, Muladi juga banyak terpengaruh dengan pemikiran Prof Satjipto Raharjo, yakni "Sociological Jurisprudence" yang digunakan sebagai pertimbangan rasa keadilan bagi masyarakat.
Belakangan, Jimly mengaku sudah cukup lama tidak berkomunikasi intens dengan Muladi, sampai mendengar kabar kepergian almarhum Kamis ini.
"Beliau sudah menyumbang banyak bagi bangsa dan negara. Generasi muda patut meneladani. Beliau pantas dimakamkan di taman makan pahlawan (TMP)," ujar Jimly.
Mantan Rektor Undip Semarang Prof Muladi meninggal dunia pada Kamis pagi, sekitar pukul 06.45 WIB. Keluarga menginginkan almarhum dimakamkan di Semarang.
Sosok kelahiran Surakarta, 26 Mei 1943 itu menjabat sebagai Rektor Undip Semarang pada tahun 1994 hingga 1998.
Muladi juga pernah mengemban jabatan sebagai Menteri Kehakiman, Menteri Sekretaris Negara, serta Gubernur Lemhnnas pada 2005 hingga 2011.