Jakarta (ANTARA) - Tokoh Tionghoa, Philip K Widjaja, tidak sepakat Din Syamsuddin digolongkan sebagai individu radikal karena mantan Ketua PP Muhammadiyah itu justru sosok yang mempromosikan moderasi beragama di tingkat lokal dan global.
"Bagaimana seorang yang diakui dunia, mempunyai kontribusi nyata dan konsisten selama puluhan tahun pada kerukunan dan perdamaian dunia, masih diragukan, masih disebut radikal?," kata Philip kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) itu mengaku sudah mengenal Din sangat lama. Banyak kesempatan bermitra dalam acara di dalam dan luar negeri terutama kegiatan terkait lintas kepercayaan.
Di Indonesia, kata dia, Din mendirikan Inter Religious Council (IRC) sebagai dewan lintas agama dengan pimpinan enam agama duduk sebagai presidium di antaranya dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Permabudhi dan Matakin dengan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama juga ikut di dalamnya.
"IRC membuat para tokoh bisa duduk bersama untuk duduk diskusi. Dari diskusi telah mendekatkan hubungan baik dan saling pengertian, saling pengertian berlanjut menjadi saling menghormati dan mencapai kerukunan antaragama," katanya.
Di level Asia, Philip mengatakan Din aktif di organisasi Asian Conference of Religious for Peace yang bermarkas di Tokyo, Jepang. ACRP merupakan induk dari IRC seluruh Asia dengan Din menjadi sekretaris jenderal. Kepercayaan sebagai sekjen mengandung tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Pada tataran dunia, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menjabat sebagai co-president di organisasi Religions for Peace (RfP) yang bermarkas di UN Building, New York, Amerika Serikat. RfP merupakan induk IRC sedunia.
"Terakhir pertemuan akbar dunia diadakan di Jerman setahun sebelum pandemi dan dihadiri utusan dan delegasi lebih dari 100 negara," katanya.
Baca juga: Petisi tolak Din Syamsuddin sebagai radikal capai angka 12 ribuan
Baca juga: Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak akan proses hukum Din Syamsuddin
Baca juga: Anggota DPR minta gugatan Din Syamsuddin tak diterima sebab lewati batas waktu
Berita Terkait
MKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:17 Wib
Pakar nilai seluruh elite politik harus menerima putusan MK
Kamis, 28 Maret 2024 11:39 Wib
SBY sebut rakyat Indonesia memang ingin dipimpin Prabowo
Kamis, 28 Maret 2024 6:59 Wib
Prabowo bakal pajang lukisan dari SBY di Istana Presiden yang baru
Kamis, 28 Maret 2024 6:48 Wib
AHY sebut Prabowo beri perintah siapkan kader Demokrat untuk kabinet
Kamis, 28 Maret 2024 6:45 Wib
LPP Palu ikut Sosialisasi PEKPPP jajaran Kemenkumham Sulteng
Rabu, 27 Maret 2024 19:43 Wib