142 kampus dapat bantuan pendanaan PKKM

id PKKM, Kampus Merdeka, Nizam,Kemendikbudristek

142 kampus dapat bantuan pendanaan PKKM

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, dalam penandatanganan kontrak bantuan pendanaan yang dipantau di Jakarta, Jumat (2/7). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar Rp415 miliar bagi 142 perguruan tinggi.

“Program ini merupakan bentuk akselerasi program Kampus Merdeka, untuk mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi dan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka sesuai yang diharapkan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam di sela penandatanganan kontrak bantuan pendanaan yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Nizam menambahkan apresiasi perlu diberikan pada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal, bahkan telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan.

“Ke depan, itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan anak-anak menjadi profesional di bidangnya,” tuturnya.

Nizam berharap dengan adanya bantuan pendanaan PKKM itu perguruan tinggi mampu melakukan berbagai transformasi dan inovasi pendidikan tinggi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama perguruan tinggi.

“Kami berharap perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan pendanaan tersebut sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” kata Nizam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan hanya 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.

Paris menjelaskan proses pelaksanaan PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri.

Penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran dimulai pada tanggal 6 Juni - 2 Juli 2021. Selain itu, juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya, seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas.

Paris menyebut bantuan pendanaan itu diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi. Rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM tersebut, yaitu 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada liga satu, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada liga dua, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada liga tiga. Sekitar 60 persen bantuan diberikan kepada perguruan tinggi swasta (PTS).

“Ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” kata Paris.