
Pembentukkan Provinsi Sultim Masih Mengambang

Dia menyarankan forum perjuangan pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah dan Kaukus Percepatan Pembentukan Sulawesi Timur bekerjasama mempersiapkan seluruh persyaratan pemekaran.
Palu, 25/4 (ANTARA) - Rencana pembentukkan Provinsi Sulawesi Timur, hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah tampaknya masih mengambang karena sampai saat ini draf RUU-nya belum juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sebab masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
"Seperti persyaratan penempatan ibu kota dan persetujuan gubernur terkait kesediaan pemerintah provinsi induk untuk membiayai pemekaran selama tiga tahun termasuk biaya pilkada," kata anggota Komisi II DPR RI Murad Nasir di Palu, Rabu.
Murad mengatakan bahwa pembentukkan Provinsi Sulawesi Timur kemungkinan baru akan masuk tahap dua bersamaan dengan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
"Tahap ini baru ada 19 kabupaten dan Provinsi Kalimantan Utara hasil pemekaran Kaltim, yang sudah siap draf rancangan undang-undangnya," kata Murad.
Dua di antara 19 kabupaten tersebut berada di Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Morowali Utara hasil pemekaran Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Laut hasil pemekaran Banggai Kepulauan.
Mantan Ketua DPRD Sulawesi Tengah itu mengatakan bahwa pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah baru akan diajukan ke badan musyawarah (Bamus) DPR jika seluruh persyaratannya sudah siap.
Dia menyarankan forum perjuangan pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah dan Kaukus Percepatan Pembentukan Sulawesi Timur bekerjasama mempersiapkan seluruh persyaratan pemekaran.
"Argumentasinya tidak sekadar kesejahteraan masyarakat tetapi juga perlu pertimbangan geopolitik," katanya.
Murad mengatakan, percepatan pemekaran tersebut juga akan ditentukan pada komitmen pemerintah provinsi untuk menyerahkan personil dan aset daerah provinsi induk ke daerah dimekarkan.
Dia mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD juga harus ada kajian akademis tentang kelayakan daerah baru.
Deklarator Provinsi Sulawesi Timur Basri Sono sebelumnya mengatakan DPRD Sulawesi Tengah pada 5 Januari 2009 telah menyetujui empat keputusan penting terhadap Sultim.
"Pertama, keputusan tentang persetujuan pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sultim," kata Basri Sono.
Kedua, persetujuan tentang pelepasan kabupaten yang menjadi cakupan wilayah calon Provinsi Sultim. DPRD menyetujui lima kabupaten di Sulteng bergabung dengan Sultim yakni Kabupaten Banggai, Morowali, Banggai Kepulauan, Tojo Unauna dan Kabupaten Poso. Lima kabupaten tersebut terdapat 78 kecamatan dengan jumlah penduduk sebanyak 1.081.990 orang.
Ketiga, persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang akan dimanfaatkan untuk Sultim. Kekayaan daerah yang dimaksud adalah barang bergerak, barang tidak bergerak, dokumen, hutang piutang dan personel. Keputusan DPRD yang keempat adalah persetujuan nama calon Provinsi Sultim.
"Saya kira dengan empat keputusan DPRD Sulteng ini sudah menambah persyaratan pemekaran Sultim. Sekarang yang sedang kita tunggu rekomendasi gubernur," kata Basri. (A055)
Pewarta :
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
