Logo Header Antaranews Sulteng

Gubernur Sulteng keluarkan instruksi pencegahan COVID-19 saat Natal

Minggu, 5 Desember 2021 08:39 WIB
Image Print
Petugas yang tergabung dalam Satgas COVID-19 mengawasi pengendara yang melintas pada operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021). Satgas COVID-19 setempat meningkatkan intensitas operasi yustisi penertiban protokol kesehatan menyusul terus melambungnya angka kasus COVID-19 di wilayah itu setelah perpanjangan PPKM Level IV. ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sulteng dan wajib ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.

"Mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas (Satga) penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) paling lambat pada tanggal 20 Desember," katanya di Kota Palu, Sabtu (4/12).

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T yaitu testing , tracing dan treatment.

"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi kepada kalangan lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember," ujarnya.

Selanjutnya Rusdy mengatakan para kepala daerah terus melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola
mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu.

Hal itu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin prokes sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

"Berikutnya melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Juga, lanjutnya, memberikan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal.

"Satgas juga mesti memastikan pengetatan dan pengawasan penerapan prokes 5M pada tiga tempat antara lain gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,"terangnya.

Selain itu Rusdy menginstruksikan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di wilayah Sulteng untuk mengambil cuti.

"Para buruh juga diimbau tidak mengambil cuti. Selanjutnya untuk penanganan dan penanggulangan COVID-19 diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leval 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,"tambahnya.

Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.












Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026