Palu (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, meminta mahasiswa perguruan tinggi tersebut menyelesaikan studi sarjana strata satu tepat waktu, yaitu delapan semester atau empat tahun.
"Apalagi kepada mahasiswa yang telah selesai melaksanakan KKN, agar segera menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan nilai mata kuliah, proposal skripsi dan skripsi, agar bisa selesai tepat waktu," kata Rektor UIN Datokarama Palu Sagaf S. Pettalongi di Palu, Senin, saat menyampaikan sambutan dalam penarikan mahasiswa KKN.
UIN Datokarama Palu sebelumnya menurunkan 1.131 mahasiswa dari empat fakultas untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama sebulan.
Saat ini 1.131 mahasiswa tersebut telah ditarik kembali ke kampus oleh panitia penyelenggara KKN, agar segera menyelesaikan studi sarjana strata 1 tepat waktu.
Ia mengemukakan KKN salah satu kegiatan akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sebelum meraih gelar sarjana.
"KKN menjadi satu syarat untuk meraih gelar sarjana yang wajib diikuti oleh mahasiswa," katanya.
Ia berharap, mahasiswa yang telah mengikuti KKN mendapat nilai yang baik dari pembimbing masing-masing, sehingga menopang pencapaian nilai untuk mengikuti ujian proposal dan skripsi, serta menunjang IPK (Indeks Prestasi Kumulatif).
"Karena itu, bagi mahasiswa yang nilai mata kuliahnya perlu diperbaiki, agar segera memperbaiki dan mempersiapkan proposal dan skripsi," katanya.
Ketua Panitia KKN Angkatan IX Gelombang I UIN Datokarama Palu Ismail Pangeran mengemukakan KKN angkatan tersebut, merupakan KKN kedua yang diturunkan oleh UIN Palu pada 2021, setelah sebelumnya menurunkan 259 peserta KKN pada April.
Oleh karena bertepatan dengan pandemi COVID-19, kata dia, Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) menerapkan konsep pelaksanaan KKN dari rumah.
"KKN Dari Rumah (KKN DR) yaitu mahasiswa dituntut bagaimana membuat program pengabdian terhadap masyarakat, yang berkaitan dengan memberikan edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya COVID-19," ujar dia.
Mereka harus membuat program terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19.
"KKN dengan konsep tersebut, mahasiswa tidak terlalu dituntut untuk membuat program fisik. Tetapi lebih pada pemberdayaan yang mengarah pada pencegahan COVID-19," katanya.
Ia mengemukakan mahasiswa juga dituntut untuk berkontribusi dalam merawat kerukunan umat beragama di lokasi/wilayah KKN.