Pemkab Sigi: Wilayah zona merah tidak boleh lakukan PTM

id ppkm,pemkab sigi,ptm,bupati sigi,mohamad irwan,covid di sigi

Pemkab Sigi:  Wilayah zona merah tidak boleh lakukan PTM

Bupati Sigi Mohamad Irwan (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan wilayah-wilayah di daerah itu yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19, tidak dianjurkan untuk melaksanakan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah.

"Wilayah-wilayah yang zona merah, maka akan diberlakukan PPKM, supaya tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Jumat.

Pemkab Sigi mengambil langkah itu, sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19, serta menekan penyebaran COVID, seiring dengan adanya peningkatan COVID dalam beberapa hari terakhir.

Langkah itu, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan siswa-siswi dari bahaya COVID di semua jenjang satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Sigi.

"Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat, termasuk anak-anak kecil di bawah usia 6 tahun, yang mana mereka belum divaksin," ujarnya.

Sementara untuk wilayah-wilayah zona hijau, kata Bupati Mohamad Irwan, dapat melaksanakan pertemuan tatap muka di sekolah, tetapi harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat dan berkelanjutan.

Prokes itu, menyangkut dengan penyediaan sistem/metode pembelajaran dalam kelas, penyediaan sarana pencegahan COVID-19, serta pembahasan jumlah siswa di dalam ruang kelas belajar, termasuk pengaturan waktu pembelajaran, bagi semua jenjang satuan pendidikan.

"Untuk zona hijau boleh lakukan PTM di sekolah dengan prokes ketat, untuk wilayah zona hijau yang berdekatan dengan Kota Palu, ini harus hati-hati, karena itu pembelajaran perlu melakukan dengan sistem daring atau virtual," ungkapnya.

Bupati Mohamad Irwan memerintahkan kepada Dinas Pendidikan agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta mendata jumlah sekolah dan siswa yang berada di zona merah dan hijau, dan menyusun langkah antisipasi pencegahan COVID.

Bupati mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Sigi sebagai wilayah yang masuk dalam PPKM level tiga, karena prokes cegah COVID harus diketatkan.

Berdasarkan data Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng per tanggal 15 Februari 2022 bahwa, kasus COVID-19 di Sigi berjumlah 16 kasus, kemudian pada tanggal 16 meningkat menjadi 20 kasus, tanggal 17 Februari Pusdatina Sulteng menyebut kasus COVID-19 di Sigi meningkat menjadi 54 kasus.
Bupati Sigi Mohamad Irwan menyaksikan langsung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6 - 11 tahun di Sigi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)