Jatam Ragukan Kinerja Polda Sulteng Tangani Tambang

id jatam

Jatam Ragukan Kinerja Polda Sulteng Tangani Tambang

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) (jatam.org)

Palu,  (antarasulteng.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengaku meragukan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) setempat dalam menangani persoalan tambang di wilayahnya.

Direktur Jatam Sulteng Syahrudin A. Douw di Palu, Senin, mengemukakan alasannya yakni beberapa kasus yang sudah dilaporkan pihanyak ke Polda Sulteng hingga kini tidak kunjung diselesaikan.

dan pengadilan menyatakan pendapat bahwa penghentian kasus tersebut tidak sah dilakukan oleh Polda.

"Contoh kasus ini bisa terlihat pada penanganan tersangka kasus penambangan ilegal PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) di Kabupaten Donggala," kata Syahruddin.

Jatam berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan penyelidikan terkait persoalan izin tambang di Sulteng.

"Jika dibutuhkan, kami siap tunjukan data pelanggaran tersebut pada KPK," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Etal itu berpendapat bahwa seharusnya KPK tidak hanya fokus terhadap perusahaan yang tumpang tindih, tetapi juga pada perusahaan yang mendapatkan izin tanpa melalui tata cara yang diatur dalam hukum pertambangan khususnya minerba.

Sebab, kata dia, jumlah kerugian negara akibat tidak sesuainya dengan mekanisme perizinan sangat besar serta adanya dugaan keterlibatan kepala daerah dalam pemberian izin yang tidak sesuai prosedur itu.

Terkait dengan hal tersebut, Jatam juga mendesak kepala daerah yang baru dilantik agar dalam mengeluarkan perizinan harus sesuai ketentuan sehingga kerugian negara bisa diminimalisasi.

Jatam membeberkan sejumlah perusahaan tambang yang bermasalah di beberapa daerah di Sulteng, ada empat perusahaan yang dinilai melakukan aktivitas tanpa izin, yaitu PT. Nokilalaki Sembada di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. PT. Anugerah Batu Mulia di Desa Beka, Kabupaten Sigi. PT. Rajawali dan Surya Lima Perkasa di Tolitoli.

"Selain itu, perusahaan yang melakukan aktivitas hingga saat ini, tindak tunduk pada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Sebab, rata-rata aktivitas galian mineral bukan logam (sirtu) tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan," kata Etal.

Dalam aturan, pemberian izin usaha pertambangan harus melalui tahapan awal yaitu penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian WIUP tersebut dilelang kepada perseroan atau badan hukum, sehingga pemenang lelang WIUP baru bisa mengajukan permohonan IUP kepada pemerintah. Setelah selesai menyiapkan persayaratan dengan membuat AMDAL kemudian pemerintah mengeluarkan IUP kepada perusahaan yang berminat.

Etal mengatakan bahwa dalam pertemuan Koalisi Anti Mafia Tambang di Gedung KPK pada 15 Februari 2016, Sulteng dinilai sebagai daerah yang paling baik menangani soal tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan kawasan hutan di bidang mineral dan batu bara.

Bagi Jatam Sulteng, katanya, hal itu kontras dengan fakta yang terjadi di lapangan dimana kerusakan alam akibat ekstraksi tambang di kabupaten-kabupaten yang terdapat aktivitas pertambangan justru semakin memperihatinkan.

Olehnya, Etal menilai aktivitas tambang mineral pasir batu kerikil (sirtukil) yang ada di wilayah Sulteng perlu mendapat perhatian serius dari penegak hukum, karena diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.