KPU RI beri akses Sipol kepada Bawaslu awasi proses pendaftaran

id Sipol,KPU RI,Bawaslu RI

KPU RI beri akses Sipol kepada Bawaslu awasi proses pendaftaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat memberikan akses sipol secara simbolis kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Senin.

"Pada 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses-proses dalam pendaftaran partai politik melalui Sipol," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.

Akses tersebut diberikan secara simbolis oleh Hasyim kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan disaksikan beberapa anggota KPU, yakni August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Bagja, KPU mengundang Bawaslu RI untuk menghadiri rapat tersebut agar saat pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 mereka dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang baik. Ia mengapresiasi langkah tersebut.

"Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam rapat koordinasi tingkat awal karena nanti pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2024 pendaftaran dan pengawasan sudah dimulai," ucap Bagja.

Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kemudian, nanti jika terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat dan baik," tambah dia.

Sebelumnya, KPU meluncurkan Sipol pada Jumat 24 Juni 2022. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.


Daftar Calon

KPU RI meminta partai politik segera menyampaikan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

"Besar harapan bapak ibu (pimpinan atau perwakilan parpol) agar dapat segera menyampaikan kapan rencana tanggal penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin.
 
Idham mengatakan saat ini tahapan pendaftaran tinggal menghitung hari, KPU akan menggelar tahapan mulai 1-14 Agustus 2022.
 
"Sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tahapan masa pendaftaran partai politik jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan mengenai rentang waktu selama 14 hari, yakni pada 1-14 Agustus dan sudah memiliki kekuatan hukum," kata dia.
 
Menurut dia, setidaknya para pimpinan partai politik bisa menyampaikan rencana mereka akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik.
 
"Kami mohon dapat menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan kami dapat mengatur dan dapat melayani ibu bapak pimpinan parpol saat pendaftaran partai politik," kata dia.
 
Dengan pemberitahuan itu, kata dia, tidak terjadi jadwal yang bersamaan atau masalah penumpukan jadwal penerimaan pendaftaran partai politik.
 
"Karena kalau terjadi demikian, kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa 'kami di belakangkan, kenapa yang itu didahulukan', itu yang tidak kami inginkan," kata dia.
 
KPU, kata dia, selalu berkomitmen menyelenggarakan pemilu dengan prinsip adil. Prinsip tersebut ingin diwujudkan pada penyelenggaraan pemilu, termasuk pada tahapan pendaftaran partai politik.