KPU perbaiki Sipol pendaftaran Pemilu 2024

id Sipol,Pemilu 2024,KPU

KPU perbaiki Sipol pendaftaran Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sistem Informasi Partai Politik KPU bersama perwakilan partai politik di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Jumat (17/6/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Sipol merupakan salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Sebelumnya, Sipol telah digunakan oleh KPU pada Pemilu Serentak 2019, tepatnya di tahun 2017 dan 2018 saat tahap pendaftaran peserta Pemilu 2019.

"Kami, KPU, senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Bapak dan Ibu pada saat pendaftaran peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sipol bersama perwakilan partai politik di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dengan pengalaman itu KPU mencatat berbagai masukan dari partai politik dan merealisasikannya melalui perbaikan Sipol, salah satunya terkait pengunggahan KTP dan KTA (kartu tanda anggota) partai secara bersamaan. Sebelumnya, KTP dan KTA hanya bisa diunggah secara terpisah dalam sistem tersebut.

"Sistem informasi kami upayakan agar Ibu dan Bapak mudah untuk mengunggah data-data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran peserta politik, sebagaimana yang diatur di dalam peraturan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

Dia menambahkan Sipol terbaru juga menghadirkan fitur pengingat jadwal tahapan dan pengelolaan dokumen anggota, yakni dokumen surat pernyataan, KTP, dan KTA. Tidak hanya migrasi data, lanjutnya, KPU juga membuka integrasi data antara Sipol dengan aplikasi milik masing-masing partai politik.

"Tidak hanya migrasi data, kami juga membuka integrasi data," tambahnya.

Dia berharap para perwakilan partai politik yang hadir dapat bekerja sama guna mempercepat penuntasan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru Sipol. Partai politik memiliki tugas untuk memperbaharui data terbaru dari migrasi data yang dilakukan KPU dari Sipol sebelumnya, katanya.

Untuk itu, kata Idham, juga pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk memastikan keamanan sistem informasi partai politik (Sipol) menjelang Pemilu 2024.

Insyaallah keamanannya aman dan tadi kami sudah rapat koordinasi bersama BSSN, kepolisian, dan sebagainya berkaitan dengan keamanan siber aplikasi-aplikasi yang digunakan KPU RI, salah satunya adalah Sipol,” ucapnya.

Semua lembaga negara terkait keamanan siber, tutur Idham, memberikan dukungan penuh KPU RI sehingga berharap keamanan aplikasi-aplikasi yang akan KPU gunakan dapat terjamin.

Salah satu sisi teknis yang diperkuat KPU bersama jajaran BSSN dan Polri adalah keamanan firewall.

Idham mengatakan bahwa KPU bersama dengan lembaga-lembaga keamanan siber negara lainnya akan membentuk gugus tugas untuk mengawal keamanan aplikasi-aplikasi KPU RI.

Terlebih, katanya, dalam pemutakhiran Sipol yang dilakukan KPU RI, partai politik akan mencantumkan NIK milik seluruh anggota masing-masing partai.

Oleh karena itu, papar dia. KPU harus mengawal keamanan aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk Pemilu 2024 mengingat adanya sejumlah data sensitif yang mereka kelola.

“KPU memiliki komitmen untuk memuktakhirkan aplikasi ini, tidak hanya user-friendly (ramah pengguna), tetapi juga memiliki unsur keamanan siber sehingga aplikasi ini tidak diganggu pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ucap Idham.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh aplikasi yang digunakan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu akan disertifikasi untuk menjamin tingkat keamanan aplikasi.