KPU Parigi Moutong butuh 115 orang PPK bantu selenggarakan pilkada

id Kpuparimo, pilkada, ad hoc, PPK, perekrutan PPK, Maskar, penyelenggara pemilu, parigi Moutong, Sulteng

KPU Parigi Moutong butuh 115 orang PPK bantu selenggarakan pilkada

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar memberikan keterangan terkait tahapan perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu KPU menyelenggarakan pilkada. ANTARA/HO-Humas KPU Parigi Moutong

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membutuhkan 115 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

 

"Saat ini kami sedang melakukan perekrutan badan ad hoc PPK dan Panitia Pemilihan Suara (PPS), ini bagian dari tahapan Pilkada," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar dihubungi dari Palu, Kamis.

 

Ia menjelaskan saat ini jumlah pendaftar PPK mencapai 334 orang dari 23 kecamatan, dan hari ini terakhir masa pendaftaran berakhir setelah diperpanjang tiga hari.

 

Selanjutnya setelah pendaftaran berkas calon PPK dilakukan penelitian administrasi oleh KPU setempat, kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi.

 

KPU setempat dalam syarat perekrutan juga menekankan bahwa calon PPK tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pernah menjadi tim sukses maupun saksi parpol pada Pemilu.

 

"Ketentuan syarat sudah seperti itu, olehnya penelitian administrasi yang kami lakukan, salah satunya untuk memastikan tidak ada calon badan ad hoc terafiliasi dengan parpol, jika ada ditemukan maka akan dibatalkan," ujarnya.

 

Sesuai tahapan perekrutan tes tertulis calon PPK menggunakan sistem computer asissted tes (CAT) dijadwalkan pada tanggal 6-8 Mei 2024 di Parigi.

 

"Setelah semua tahapan perekrutan dilalui, selanjutnya pelantikan badan ad hoc PPK dijadwalkan pada 16 Mei mendatang," ucap Maskar.

 

Ia menambahkan masa kerja badan ad hoc PPK sesuai aturan yang diatur KPU berlangsung selama delapan bulan, terhitung mulai Juni 2024 hingga Januari 2025 dengan besaran honor Rp2,5 juta untuk jabatan ketua dan Rp2,2 juta anggota.

 

"Melihat jumlah pendaftar saat ini, masyarakat masih antusias berpartisipasi menjadi badan ad hoc penyelenggara Pemilu," kata dia.