Pemkab Morut mulai cairkan dana BOS Daerah

id Morut

Pemkab Morut mulai cairkan dana BOS Daerah

Kepala Dinas Dikbud Morut Moh. Ridwan (kiri) didampingi Manager BOS Dikbud Morut Fadly Abd. Fattah (kanan). ANTARA/HO- MCDD Pemda Morut

Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali Utara (Dikbud Morut) mulai Senin (19/9), mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOS-Da) langsung melalui Bank Sulteng ke rekening masing-masing sekolah.

"Dana BOS-Da ini adalah pengganti iuran komite sekolah yang telah dilarang pemungutannya oleh Bupati Morut Delis J. Hehi," kata Kepala Dinas Dikbud Morut Moh. Ridwan DM, S.Ag saat di Kolonodale, Senin.

Ridwan yang didampingi Manager BOS Dinas Dikbud Morut Fadly Abd. Fattah mengatakan Pemkab Morut telalah mengalokasikan dana BOS-Da melalui APBD 2022 sebesar Rp4 miliar .

Ia menjelaskan bahwa sekolah yang menerima dana BOS-Da ini adalah sekolah daerah (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Manager BOS Dinas Dikbud Morut Fadly Abd. Fattah mengatakan setiap sekolah menerima alokasi BOS-Da sesuai jumlah muridnya, di mana setiap murid dialokasikan senilai Rp15.000 per siswa per bulan. 

"Namun khusus untuk sekolah di daerah tertinggal, terpencil dan terluar (3T) menerima Rp20.000 per siswa per bulan," ujarnya.

Dana yang ditransfer hari ini, kata Fadly, adalah alokasi untuk triwulan I dan II atau Januari sampai dengan Juni) 2022, sedangkan untuk triwulan III dan IV atau Juli sampai dengan Desember akan diproses mulai Oktober 2022.

Menurut dia, alokasi dana BOS-Da ini merupakan konsekwensi dari larangan Bupati Morut kepada semua SD dan SMP untuk memungut iuran komite sekolah yang banyak dikeluhkan orang tua siswa selama ini.

"Karena iuran komite sudah dihapus, maka dana BOS-Da inilah penggantinya," ujar Fadly yang juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Morut.

Namun, kata Fadly, penyaluran dana BOS-Da ini tidak berarti bahwa organisasi komite sekolah otomatis dibubarkan. Komite Sekolah bisa tetap ada untuk menopang pengembangan sekolah, namun tidak boleh lagi mengambil pungutan berbentuk yuran pada orang tua murid.

Penyaluran dana BOS-Da ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Morut untuk membebaskan siswa dari biaya sekolah di tingkat SD dan SMP dalam rangka mencapai visi besar Morut di bawah kepemimpinan Delis-Djira yakni mewujudkan masyarakat yang "Sehat Cerdas dan Sejahtera (SCS)".