Polda Sulteng sebut DPO MIT Askar terlibat 10 kasus pembunuhan

id MIT poso

Polda Sulteng sebut DPO MIT Askar  terlibat 10 kasus pembunuhan

Sejumlah barang bukti digelar saat konfrensi pers di Polsek Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (30-9-2022). ANTARA/HO-Polda Sulteng

Poso (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyebut anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Askar alias Jaid terlibat dalam 10 rangkaian kasus pembunuhan.
 
"Askar merupakan salah satu DPO tindak pidana terorisme jaringan MIT yang melakukan 10 aksi di berbagai tempat," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi kepada wartawan di Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Jumat.
 
Kapolda menyebutkan kasus pertama adalah berdasarkan laporan LP A/106/VIII/2017/Sulteng/Res Parimo, tanggal 3 Agustus 2017 tentang kasus pembunuhan di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dengan korban inisial SS.
 
Selanjutnya, sesuai dengan laporan LP-A/166/XII/2018/Sulteng/Res Parimo, tanggal 30 Desember 2018 tentang kasus pembunuhan di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, tanggal 30 Desember 2018 dengan korban inisial RB.
 
Berdasarkan LP-B/27/V/2019/Sek-PLL/ tanggal 22 Mei 2019 terhadap peristiwa pembunuhan di Pegunungan Penghulu Kanan, Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dengan korban inisial NE.
 
Keempat, sesuai dengan LP-A/87/RES.1.7/VI/2019/Sulteng/Res Parimo, tanggal 25 Juni 2019, tentang pembunuhan di Pegunungan Batu Tiga, Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong dengan korban inisial TR dan PE.
 
 
Berikutnya, sesuai dengan laporan LP/93/IV/2020/Sulteng/Res Poso/Sek PPU/ tanggal 7 April 2020 tentang pembunuhan di perkebunan Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kabupaten Poso dengan korban inisial RO.
 
Keenam, sesuai dengan laporan LP/102/IV/2020/Sulteng/Res Poso/Sek PPU/ tanggal 19 April 2020 tentang pembunuhan di Pegunungan Kilometer 9, Desa Kawende, Kabupaten Poso dengan korban inisial AA.
 
Ketujuh, lanjut Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, sesuai dengan LP-A/183/VIII/2020/Res Poso/Sek PPS/ tanggal 8 Agustus 2020 yaitu pembunuhan di Desa Sangginora, Kabupaten Poso, dengan korban inisial AB.
 
Peristiwa yang juga melibatkan almarhum Askar masing-masing adalah LP/189/VIII/2020/Res Poso/Sek Lorut/ tanggal 14 Agustus 2020 tentang penemuan mayat di Desa Maholo, Kabupaten Poso dengan korban inisial EL.
 
Berdasarkan laporan LPA/272/XI/2020/Sulteng/Res Sigi/tanggal 27 November 2020 terkait dengan pembunuhan dan pembakaran di Dusun V Trans Lenovu, Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi dengan korban inisial NK, FYi, PU, dan YS.
 
"Kasus terakhir ada dua laporan LP –A/111/V/Res.2.5./2021/Res Poso/Sek Lorut dan LP-A/112/V/Res.2.5./2021/Res Poso/Sek Lorut tentang pembunuhan di Pegunungan Patiroa, Kabupaten Poso dengan total korban empat orang inisial LS, LP, PS, SS, dan MS," demikian Irjen Pol. Rudy Sufahriady yang juga mantan Kepala Korps Brimob Polri.