Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sekitar 2.000 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Palu setiap hari atau terekam dalam waktu 24 jam
"Pengendara tidak bisa menghindar karena ada empat titik kamera ETLE yang dipasang di Kota Palu dan setiap hari merekam aktivitas lalu lintas," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polda Sulteng Kompol Abubakar Djafar di Palu, Senin.
Ia mengemukakan, pelanggaran terbanyak terekam kamera yakni, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm dan menerobos lampu jalan atau traffic light, sehingga pengendara langsung ditindak dan dikonfirmasi bukti pelanggaran melalui Kantor Pos Indonesia.
Abubakar menjelaskan saat ini masih ada enam pelanggaran yang belum terdeteksi oleh kamera ETLE, salah satunya penggunaan plat nomor polisi yang tidak sesuai atau palsu dan dianggap sebagai kejahatan.
Seharusnya 10 pelanggaran, tetapi baru empat yang bisa dideteksi, sehingga kalau ada plat palsu bukan lagi pelanggaran, tetapi dianggap kejahatan sehingga perlu ditindak," katanya.
"Pengendara tidak bisa menghindar karena ada empat titik kamera ETLE yang dipasang di Kota Palu dan setiap hari merekam aktivitas lalu lintas," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polda Sulteng Kompol Abubakar Djafar di Palu, Senin.
Ia mengemukakan, pelanggaran terbanyak terekam kamera yakni, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm dan menerobos lampu jalan atau traffic light, sehingga pengendara langsung ditindak dan dikonfirmasi bukti pelanggaran melalui Kantor Pos Indonesia.
Abubakar menjelaskan saat ini masih ada enam pelanggaran yang belum terdeteksi oleh kamera ETLE, salah satunya penggunaan plat nomor polisi yang tidak sesuai atau palsu dan dianggap sebagai kejahatan.
Seharusnya 10 pelanggaran, tetapi baru empat yang bisa dideteksi, sehingga kalau ada plat palsu bukan lagi pelanggaran, tetapi dianggap kejahatan sehingga perlu ditindak," katanya.
Ia mengemukakan sebagian besar pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan kalangan remaja berusia 15 - 26 tahun, sehingga polisi juga gencar melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mengimbau sekolah agar tidak mengizinkan siswa membawa motor, khususnya remaja yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)" ujarnya.
Abubakar menambahkan dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2023, pihaknya juga memberikan pembinaan dan penyuluhan, sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mengimbau sekolah agar tidak mengizinkan siswa membawa motor, khususnya remaja yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)" ujarnya.
Abubakar menambahkan dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2023, pihaknya juga memberikan pembinaan dan penyuluhan, sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan berlalu lintas.